Satu Tersangka Pembakaran Mapolsek Dijamin 50 Orang, PH Janjikan Mereka Tak Kabur

Ahmad Kurdy

Ahmad Kurdy

Lampung Selatan

2 Juni 2021 19:53 WIB
Hukum | Rilis ID
Juru Bicara Kantor Hukum WFS dan Rekan Arif Hidayatullah saat konferensi pers di Mapolres Lampung Selatan, Rabu (2/6/2021). Foto: Ahmad Kurdy
Rilis ID
Juru Bicara Kantor Hukum WFS dan Rekan Arif Hidayatullah saat konferensi pers di Mapolres Lampung Selatan, Rabu (2/6/2021). Foto: Ahmad Kurdy

RILISID, Lampung Selatan — Tim penasihat hukum (PH) para tersangka pembakaran Mapolsek Candipuro dari Kantor WFS dan Rekan kembali mendatangi Mapolres Lampung Selatan (Lamsel) pad Rabu (2/6/2021) siang.

Kedatangan mereka untuk menyerahkan surat penangguhan penahanan seorang tersangka berinisial MS (26), yang merupakan warga Desa Beringin Kecana, Kecamatan Candipuro.

Juru Bicara (Jubir) Kantor WFS dan Rekan Arif Hidayatullah menerangkan, setiap tersangka akan dijamin masing-masing sedikitnya 50 orang.

“Intinya kita memohon kepada Kapolres Lamsel untuk mengabulkan permohonan penangguhan para tersangka,” ungkap Arif.

Puluhan warga itu, lanjut Arif siap menjamin para tersangka tidak melarikan diri dan tidak menghilangkan barang bukti. Arif juga mengatakan akan menjamin para tersangka dihadirkan dalam proses hukumnya.

“Selain satu orang tersangka itu, masih ada empat tersangka lain yang akan diserahkan surat permintaan penangguhan penahanannya. Saat ini ada sebanyak 250 tokoh serta masyarakat Candipuro yang siap menjadi penjamin lima tersangka pembakaran Mapolsek itu,” terang Arif lagi.

Selain masyarakat Candipuro, Arif mengatakan dukungan juga datang dari berbagai elemen, termasuk para mahasiswa yang simpati dengan para tersangka.

“Saya juga mengapresiasi semua pihak juga banyak memperhatikan perkara ini. Terutama kawan-kawan mahasiswa yang secara moral juga mendukung agar penangguhan ini dapat dikabulkan,” pungkasnya. (*)

Menampilkan halaman 1 dari 1

Follow WhatsApp Channel

rilis.id

Dapatkan update berita terbaru setiap hari langsung dari kami.

Editor: Andry Kurniawan
Tag :

"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"

Share
Berita Lainnya