Satreskrim Tangkap Residivis Curas di Lamsel

Agus Pamintaher

Agus Pamintaher

Lampung Selatan

29 Agustus 2023 14:34 WIB
Hukum | Rilis ID
Satu dari dua tersangka curas yang ditangkap Tekab 308 Presisi Polres Lamsel. Foto : Humas Polres
Rilis ID
Satu dari dua tersangka curas yang ditangkap Tekab 308 Presisi Polres Lamsel. Foto : Humas Polres

RILISID, Lampung Selatan — Dua tersangka pencurian dengan kekerasan (Curas), berhasil ditangkap Tekab 308 Presisi Polres Lampung Selatan (Lamsel), Senin (28/8/2023) sekira pukul 18.00 WIB. 

Kedua tersangka yakni Sugiyanto (38) warga Dusun Bambu Kuning, Desa Ketapang dan Triyadi (38) warga Dusun Trans Banyuwangi, Desa Bangunrejo, Kecamatan, Lamsel.

Kasat Reskrim Polres Lamsel AKP Hendra Saputra mewakili Kapolres AKBP Yusriandi Yusrin mengatakan, kedua tersangka melakukan aksi curas bersama Ru dan Da (Keduanya DPO) di warung dan rumah milik korban di Desa Tamansari, Rabu (23/8/2023) sekira pukul 02.00 WIB. 

Awalnya, para tersangka membobol pintu warung bagian belakang yang terbuat dari kayu. Setelah itu membobol pintu depan warung mengambil bermacam macam jenis rokok, beras, mie instan dan uang tunai sebesar Rp80 ribu.

Selanjutnya para tersangka masuk kedalam rumah korban yang berjarak tiga meter melalui jendela kamar depan. Mereka membekap orangtua korban dengan cara mengikat kaki, tangan, menutup mata dan mulut dengan menggunakan kain.

"Di rumah korban, para tersangka mengambil sepatu, uang tunai sebesar Rp3 juta dan tiga buah Handphone," kata Kasat, Selasa (28/8/2023).

Atas kejadian tersebut, korban mengalami kerugian materi dan jika ditafsirkan sebesar Rp10 juta. Selanjutnya korban melaporkan kejadian tersebut ke SPKT Polsek Penengahan untuk di tindak lanjuti.

Berdasarkan laporan tersebut, Tekab 308 Presisi Polres Lamsel dan Polsek Penengahan melakukan serangkaian penyelidikan terhadap peristiwa curas. Kemudian berhasil mengidentifikasi para tersangka, berdasarkan keterangan saksi dan korban serta modus operandi yang digunakan.

"Tersangka Yanto merupakan residivis ditangkap di rumahnya. Begitu juga dengan Triyadi. Sedangkan dua tersangka lainnya masih dalam pengejaran," imbuh AKP Hendra Saputra.

Saat ini kedua tersangka masih menjalani pemeriksaan secara intensif di Mapolres. Atas perbuatannya tersangka dijerat pasal 365 KUHPidana. (*)

Menampilkan halaman 1 dari 1

Follow WhatsApp Channel

rilis.id

Dapatkan update berita terbaru setiap hari langsung dari kami.

Editor: Agus Pamintaher
Tag :

Curas

dua tersangka

polres lamsel

polsek Penengahan

"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"

Share
Berita Lainnya