Sampai Bulan Agustus, Puluhan Juta Batang Rokok Ilegal Diamankan Bea Cukai Lampung
Muhaimin Abdullah
Bandarlampung
RILISID, Bandarlampung — Kantor Wilayah (Kanwil) Bea Cukai Sumatera Bagian Barat (Sumbagbar), telah mengamankan 71.912.076 batang rokok ilegal (Non cukai) periode Januari-Agustus 2023.
Kepala Bidang Penindakan dan Penyidikan Kanwil Bea Cukai Sumbagbar Kunto Prasti Trenggono mengatakan, sampai dengan Agustus, Bea Cukai Lampung telah menyita 15.989.276 batang rokok dan Bea Cukai Bandarlampung 55.922.800 rokok.
"Jumlah tersebut mengalami kenaikan dibandingkan dengan periode yang sama pada tahun sebelumnya. Dimana, pada tahun 2022 lalu Bea Cukai Lampung berhasil mengamankan 44.081.468 rokok ilegal atau non cukai," ujar Kunto, Senin (21/8/2023).
Menurut Kunto, dalam proses penindakan mencegah penyebaran rokok ilegal tidak bisa secara rahasia. Melainkan juga harus dengan sosialisasi kepada masyarakat.
Lebih lanjut, Kunto mengingatkan kepada masyarakat pentingnya membayar cukai terhadap produk rokok ini.
"Cukai ini termasuk pendapatan yang terbesar. Jadi kita ada sekitar Rp300 triliun masuk ke APBN dan itu sangat membantu negara," imbuhnya.
Ia juga menjelaskan, pihaknya juga sudah melakukan kerjasama dengan pihak kepolisian guna mencegah penyebaran rokok ilegal tersebut.
"Selama ini udah sering (Kerjasama dengan kepolisian). Kalau ada tangkapan rokok juga dilimpahkan ke kita, karena kita punya undang-undang cukai," kata Kunto.
Kunto menuturkan, pihaknya paling banyak melakukan penangkapan di daerah Pelabuhan Bakauheni. Selain itu, lebih banyak melakukan razia di daerah jalan lintas.
"Modusnya, menggunakan mobil truk atau travel sebagai barang untuk mengangkut rokok ilegal tersebut," pungkasnya. (*)
Rokok Ilegal
Bea Cukai
Lampung
"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"
