Sambil Menangis, Hayati Mengaku Terkena Jebakan Mantan Kepala DLH

Muhaimin Abdullah

Muhaimin Abdullah

Bandarlampung

18 Agustus 2023 18:52 WIB
Hukum | Rilis ID
Suasana sidang korupsi retribusi sampah DLH Bandarlampung. Foto: Muhaimin
Rilis ID
Suasana sidang korupsi retribusi sampah DLH Bandarlampung. Foto: Muhaimin

RILISID, Bandarlampung — Terdakwa kasus korupsi retribusi sampah Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Bandarlampung, Hayati, mengaku terkena jebakan dari Sahriwansah.

Hal tersebut ia sampaikan pada sidang lanjutan dugaan korupsi retribusi sampah tahun anggaran 2019-2021 di Pengadilan Negeri (PN) Tanjungkarang.

Sambil menangis, Hayati yang merupakan mantan pembantu bendahara DLH ini menyatakan tugasnya tidak jelas. 

Ia hanya menjalankan apa yang diperintahkan oleh mantan Kepala DLH Bandarlampung, Sahriwansah.

"Apapun yang saya lakukan merupakan perintah kadis selama tiga tahun, dari 2019 sampai 2021," ujarnya.

Hayati juga meminta maaf kepada keluarganya karena telah mencoreng nama baik keluarga besar.

"Kepada suami dan anak, saya minta maaf," ucapnya dalam pembelaan (pledoi). 

Atas hal itu, ia meminta majelis hakim untuk memberi hukuman yang ringan pada dirinya. 

Untuk diketahui, dalam sidang sebelumnya, Hayati dituntut 4,5 tahun penjara oleh jaksa penuntut umum (JPU). (*) 

Menampilkan halaman 1 dari 1

Follow WhatsApp Channel

rilis.id

Dapatkan update berita terbaru setiap hari langsung dari kami.

Editor: gueade
Tag :

DLH Kota Bandarlampung

Retribusi Sampah

PN Tanjungkarang

"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"

Share
Berita Lainnya