Salon Kecantikan Tempat Pesta Sabu Dibongkar Polisi

Albari Akbar

Albari Akbar

Tulangbawang

25 Agustus 2021 15:06 WIB
Hukum | Rilis ID
Dua tersangka penyalahgunaan narkoba. FOTO: Humas Polres Tulangbawang
Rilis ID
Dua tersangka penyalahgunaan narkoba. FOTO: Humas Polres Tulangbawang

RILISID, Tulangbawang — Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Tulangbawang membongkar peredaran gelap narkotika, berkedok salon kecantikan.

Penggerebekan salon kecantikan itu dilakukan hari Senin (23/8/2021) pukul 16.00 WIB lalu, di Kampung Sungai Nibung, Kecamatan Dente Teladas. Polisi pun menangkap dua orang wanita, sebagai tersangka.

"Dua wanita tersebut bernama Siti Aminah alias Angel (28) warga Kampung Sungai Nibung, dan Nita Nurmala Sari (27) warga Kampung Kekatung, Kecamatan Dente Teladas," ungkap Kasatresnarkoba AKP Anton Saputra, mewakili Kapolres Tulang Bawang AKBP Hujra Soumena, pada Rabu (25/8/2021).

Menurut Anton, dari lokasi penggerebekan, polisi menyita barang bukti tabung kaca yang masih terdapat sisa sabu, kertas timah rokok, 7 bungkus plastik klip kosong, 4 buah pipet panjang, dua unit ponsel, tas selempang dan seperangkat alat hisap sabu.

Peredaran gelap narkotika berkedok salon kecantikan ini, berdasarkan laporan masyarakat dan hasil penyelidikan polisi. Menurut polisi salon itu kerap dijadikan lokasi pesta narkoba.

Polisi kini masih memeriksa lebih intensif kedua tersangka, dan mengejar penyuplai atau bandar narkobanya.

"Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 114 Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika. Ancaman hukumannya maksimal 20 tahun dan denda maksimal Rp10 miliar," pungkas Anton. (*)

Menampilkan halaman 1 dari 1

Follow WhatsApp Channel

rilis.id

Dapatkan update berita terbaru setiap hari langsung dari kami.

Editor: Andry Kurniawan
Tag :

Polres Tulangbawang

Kecamatan Dente teladas

Narkoba

Narkotika

Salon Kecantikan

"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"

Share
Berita Lainnya