SMKN 1 Dente Teladas Dibobol, Kerugian Rp24 Juta

lampung@rilis.id

lampung@rilis.id

Tulangbawang

10 Desember 2020 20:06 WIB
Hukum | Rilis ID
ILUSTRASI: RILIS.ID/Dendi Supratman
Rilis ID
ILUSTRASI: RILIS.ID/Dendi Supratman

RILISID, Tulangbawang — Aparat Polsek Dente Teladas menangkap pria berinisial MS (33), warga Kampung Mahabang, Tulangbawang (Tuba).

Pedagang ini diduga mencuri di SMK Negeri 1 Dente Teladas, Jalan Mahabang Kampung Mahabang.

”Ia dibekuk di rumahnya sekira pukul 19.00 WIB Rabu (9/12/2020, Red),” ujar Kapolres Tuba AKBP Andy Siswantoro melalui Kapolsek Dente Teladas AKP Rohmadi, Kamis (10/12/2020).

Kapolsek menjelaskan, Kepala SMKN 1, Susanto (45), melaporkan pencurian ini ke Mapolsek Dente Teladas, Rabu (09/12/2020) sekira pukul 11.00 WIB.

Susanto menyebutkan barang-barang milik sekolah hilang. Yakni satu unit mesin hand traktor merek Quick 61000 dan satu unit proyektor merek Infocus.

Lalu, kunci pas ring merek Tekiro dan injector tester. Kerugian ditaksir Rp24 juta.

"Barang-barang milik sekolah yang hilang tersebut baru diketahui pada Oktober 2018 ketika kepala sekolah bersama guru-guru merapikan dan mengaudit peralatan untuk praktik siswa,” papar kapolsek.

Dari penelusuran, MS mencuri barang-barang milik sekolah di malam hari. Ia masuk ke ruang praktik dengan cara merusak kunci.

Saat Tersangka dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. Dia diancam penjara paling lama tujuh tahun. (*)

 

Menampilkan halaman 1 dari 2
Next

Follow WhatsApp Channel

rilis.id

Dapatkan update berita terbaru setiap hari langsung dari kami.

Editor: gueade
Tag :

"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"

Share
Berita Lainnya