Rohien Kabur Setahun Usai Aniaya Istrinya yang Sedang Hamil, Alasannya Bikin Miris

Yuda Haryono

Yuda Haryono

Pringsewu

2 Juni 2021 17:01 WIB
Hukum | Rilis ID
Tersangka KDRT usai ditangkap di Pringsewu, Rabu (2/6/2021). Foto: Istimewa
Rilis ID
Tersangka KDRT usai ditangkap di Pringsewu, Rabu (2/6/2021). Foto: Istimewa

RILISID, Pringsewu — Tidak terima dilarang main, seorang pria asal Kecamatan Pringsewu, Kabupaten Pringsewu tega menganiaya istrinya yang sedang hamil hingga babak belur. Polisi pun telah menangkap tersangka kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) itu.

Kapolsek Pringsewu Kota Kompol Atang Samsuri mengatakan, penangkapan tersangka Rohien (30) dilakukan setelah melakukan kekerasan pada istrinya berinisial EL (27).

“Peristiwa KDRT itu terjadi pada 4 Maret 2020 lalu di kontrakan mereka di wilayah Pringsewu Selatan. Saat itu korban yang sedang hamil besar melarang tersangka pergi main. Tersangka tidak terima lalu menganiaya korban,” ungkap Atang, Rabu (2/6/2021).

Lebih lanjut Atang menjelaskan, menurut korban tersangka kerap pergi keluar rumah dan pulang pagi hari. Korban berusaha melarang kebiasaan itu, dan meminta suaminya bekerja untuk persiapan persalinan.

“Tersangka yang saat itu emosi langsung mendorong korban hingga terjatuh, kemudian menyeret korban ke dalam kamar dan membantingnya di atas kasur. Tersangka juga memukuli bagian wajah dan kepala korban,” papar Atang.

Tersangka kemudian pergi meninggalkan rumah setelah mengurung korban di dalam kamar.

“Korban mengalami luka lebam dipelipis mata sebelah kanan, luka memar dipergelangan tangan, serta sakit disekujur tubuh dan juga trauma secara psikologis,” terang Atang. 

Tersangka ditangkap saat berada di rumah orang tuanya di wilayah Pringsewu Selatan setelah kabur ke wilayah Kabupaten Pesisir Barat.

“Dari penangkapan tersangka polisi menyita sejumlah barang bukti, diantaranya pakaian korban dan surat hasil visum et repertum korban dari rumah sakit. Tersangka dijerat dijerat pasal 44 UU RI Nomor 23 Tahun 2004 dengan ancaman hukuman hingga lima tahun penjara. (*)

Menampilkan halaman 1 dari 1

Follow WhatsApp Channel

rilis.id

Dapatkan update berita terbaru setiap hari langsung dari kami.

Editor: Andry Kurniawan
Tag :

"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"

Share
Berita Lainnya