Resmi! Suami Cabut Laporan Oknum Jaksa Diduga Selingkuh
Pandu Satria
Bandarlampung
RILISID, Bandarlampung — V (38), resmi mencabut laporan polisi soal dugaan perselingkuhan istrinya, M (38), yang juga seorang jaksa, Selasa (3/1/2022).
Diketahui, V melaporkan M yang tengah berduaan dengan oknum pengacara R (30) di hotel Jl Kartini, Tanjungkarang Pusat, Minggu (1/1/2023).
Kasatreskrim Polresta Bandarlampung, Kompol Dennis Arya Putra, menjelaskan pencabutan laporan dihadiri pihak Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung.
Menurut dia, sesuai Pasal 75 KUHP dan 284 KUHP kasus ini adalah delik aduan. Karenanya, V berhak mencabut laporan.
Koordinator Bidang Intelijen Kejati Lampung Ahmad Patoni sebelumnya mengungkapkan, telah memanggil kedua belah pihak baik pelapor maupun terlapor.
Hasil mediasi, keduanya bersepakat menyelesaikan kasus tersebut dengan kekeluargaan artinya terjadi perdamaian (baca: Sepakat Damai dan Cabut Laporan, Oknum Jaksa yang Selingkuh Menangis Sembari Peluk Suami). (*)
Oknum jaksa digerebek
PPKHI
"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"
