Residivis Gasak Kotak Amal di Musala, Ketemu Langsung Ditahan

Agus Pamintaher

Agus Pamintaher

Lampung Selatan

4 Oktober 2023 21:31 WIB
Hukum | Rilis ID
Residivis pencuri kotak amal milik Mushola, diamankan Polsek Natar. Foto : Humas Polsek
Rilis ID
Residivis pencuri kotak amal milik Mushola, diamankan Polsek Natar. Foto : Humas Polsek

RILISID, Lampung Selatan — Tak punya pekerjaan, membuat Aan Firdaus (26) warga Desa Natar, Kecamatan Natar, Kabupaten Lampung Selatan (Lamsel), nekat mencuri uang kotak amal di musala. 

Akibatnya, residivis di kasus yang sama ini harus berurusan dengan aparat penegak hukum (APH) dan kini mendekam di sel tahanan Polsek Natar. 

Kapolsek Natar Kompol Enrico Donald Sidauruk mengatakan, tersangka melakukan aksi pencurian Senin (24/7/2023) sekira pukul 03.20 WIB di Mushola Al Amin Dusun Tanjungrejo, Natar. 

Dari rekaman CCTV, tersangka menggunakan sepeda motor Honda Beat warna biru putih dan memarkir kendaraannya. Kemudian tersangka turun dari kendaraan dan masuk ke dalam areal Mushola dengan cara melompat pagar.

"Tersangka melalui pintu depan kemudian masuk dan mengambil uang sebesar Rp1 juta dalam kotak amal dengan cara dirusak menggunakan gagang mikrofon," ujar Kapolsek, Rabu (4/10/2023).

Setelah itu tersangka memasukkan uang ke dalam saku celana yang digunakan. Kemudian keluar dari dalam musala dengan cara yang sama pada saat masuk.

Pengurus Musala Al Amin kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Natar guna penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.

Berdasarkan hasil penyelidikan Unit Reskrim Polsek Natar, bahwa tersangka diketahui keberadaannya. Selasa (4/10/2023) sekita pukul 13.00 WIB di Desa Bumisari, Natar.

"Tersangka mengakui perbuatannya saat kita amankan. Ia dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan," pungkas Kompol Enrico. (*)

Menampilkan halaman 1 dari 1

Follow WhatsApp Channel

rilis.id

Dapatkan update berita terbaru setiap hari langsung dari kami.

Editor: Agus Pamintaher
Tag :

Residivis

curi kotak amal

mushola

polsek natar

"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"

Share
Berita Lainnya