Razia Warung dan Toko di Bandarlampung, Ratusan Botol Minuman Keras Diamankan
Pandu Satria
Bandarlampung
RILISID, Bandarlampung
— Satuan Reserse Narkoba Polresta Bandarlampung menyita 118 botol minuman keras (miras) dalam razia yang dilakukan pada Senin (9/10/2023) siang.
Razia kali ini menyasar sejumlah warung dan toko yang ada di wilayah Kota Bandarlampung.
Kasat Narkoba Polresta Bandarlampung Kompol Gigih Andri Putranto, mengungkapkan razia miras ini sebagai upaya meminimalisasi setiap potensi gangguan kamtibmas.
Sebab, kriminalitas sering disebabkan oleh masyarakat yang mengonsumsi miras.
Gigih menerangkan bahwa jajarannya akan terus intens melakukan kegiatan serupa guna menekan peredaran miras di wilayah kota sehingga tercipta situasi kamtibmas yang aman dan kondusif.
"Kami berharap masyarakat bisa ikut berpartisipasi, segera melaporkan jika melihat atau mengetahui lokasi penjualan minuman keras ilegal," katanya. (*)
Minuman keras
miras
razia miras
"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"
