Pura-pura Beli Sembako lalu Curi Hp, Dua Pemuda Masuk Bui

Pandu Satria

Pandu Satria

Pringsewu

24 Agustus 2023 19:24 WIB
Hukum | Rilis ID
Tersangka pencurian handphone diamankan polisi. Foto: Humas
Rilis ID
Tersangka pencurian handphone diamankan polisi. Foto: Humas

Dengan informasi yang diberikan oleh korban, pihak kepolisian melakukan penyelidikan hingga akhirnya melacak hp korban yang telah dijual kepada seseorang.

"Setelah menemukan jejak hp tersebut, kami mengembangkan penyelidikan dan berhasil mengidentifikasi kedua tersangka," jelas Nurul Haq.

Kapolsek menyatakan DA menjual hp seharga Rp3 juta. Uang hasil penjualan dibagi dua dan digunakan untuk bersenang-senang.

"Selain itu, terungkap DA juga pernah terlibat dalam kasus pencurian hp di wilayah Kecamatan Jatiagung," tambahnya.

Dalam proses penyidikan, keduanya dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang tindak pidana pencurian.

"Atas perbuatannya, mereka berisiko mendapat hukuman penjara selama 7 tahun," pungkasnya. (*)

Menampilkan halaman 2 dari 2
Prev

Follow WhatsApp Channel

rilis.id

Dapatkan update berita terbaru setiap hari langsung dari kami.

Editor: gueade
Tag :

Pencurian

"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"

Share
Berita Lainnya