Pura-pura Beli Sembako lalu Curi Hp, Dua Pemuda Masuk Bui
Pandu Satria
Pringsewu
Dengan informasi yang diberikan oleh korban, pihak kepolisian melakukan penyelidikan hingga akhirnya melacak hp korban yang telah dijual kepada seseorang.
"Setelah menemukan jejak hp tersebut, kami mengembangkan penyelidikan dan berhasil mengidentifikasi kedua tersangka," jelas Nurul Haq.
Kapolsek menyatakan DA menjual hp seharga Rp3 juta. Uang hasil penjualan dibagi dua dan digunakan untuk bersenang-senang.
"Selain itu, terungkap DA juga pernah terlibat dalam kasus pencurian hp di wilayah Kecamatan Jatiagung," tambahnya.
Dalam proses penyidikan, keduanya dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang tindak pidana pencurian.
"Atas perbuatannya, mereka berisiko mendapat hukuman penjara selama 7 tahun," pungkasnya. (*)
Pencurian
"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"
