Pura-pura Belanja, Remaja di Jatiagung Gasak HP di Etalase
Agus Pamintaher
Lampung Selatan
RILISID, Lampung Selatan — Unit Reskrim Polsek Jatiagung, berhasil menangkap seorang remaja yang mencuri handphone (HP) di sebuah warung, Kamis (10/8/2023).
Tersangka Dapri Aditya (24) warga Jalan Swadaya, Desa Way Hui, Kecamatan Jatiagung, Kabupaten Lampung Selatan (Lamsel).
Kapolsek Jatiagung Iptu Mustholih mewakili Kapolres Lamsel AKBP Yusriandi Yusrin mengatakan, tersangka melakukan aksinya Rabu (9/8/2023) sekira pukul 10.00 Wib di Dusun Tanjungraya, Desa Karangsari.
Saat itu tersangka berpura-pura belanja di warung Mistina (41) dengan membeli token listrik, pempers, shampo, colokan listrik dan mie instan.
kemudian tersangka tidak jadi membeli barang-barang yang telah di pesannya dan langsung pergi meninggalkan warung korban tanpa ada alasan.
Setelah itu, korban melihat di etalase bahwa HP merk VIVO Y20A warna putih miliknya sudah tidak ada lagi.
"Korban mengalami kerugian kurang lebih Rp3 juta, melaporkan kejadian tesebut ke Polsek Jati Agung," ujar Mustholih, Jumat (11/8/2023).
Berdasarkan laporan korban, Unit Reskrim langsung melakukan penyelidikan. Setelah mengetahui keberadaannya, tersangka langsung diamankan berikut barang bukti.
"Tersangka masih menjalani pemeriksaan secara intensif dan dijerat pasal 362 KUHPidana," pungkas Kapolsek. (*)
Pencuri HP
warung
Jatiagung
polsek
"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"
