Polsek Sukarame Amankan 12 Unit Sepeda Motor dari Tangan Penadah di Lamtim
Pandu Satria
Bandarlampung
RILISID, Bandarlampung
— Polsek Sukarame, berhasil menangkap KD (50) warga Desa Tebing, Kecamatan Melinting, Kabupaten Lampung Timur (Lamtim).
Penangkapan KD, berdasarkan hasil pengembangan kasus tindak pidana pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) yang terjadi Jumat (12/8/2023).
Sepeda motor Honda Verza Tahun 2014 warna merah BE 3607 OX yang dicuri di Jalan Pangeran Tirtayasa, Sukabumi, milik Robert.
Kapolsek Sukarame Kompol Warsito menjelaskan, tersangka merupakan salah satu penadah hasil curian yang ada di wilayah Lamtim.
"Saat kami gerebek di rumahnya, ditemukan 12 unit sepeda motor dengan berbagai merk yang diduga sebagai hasil pencurian. Salah satu kendaraan tersebut milik korban," ujar Kapolsek, Sabtu (12/8/2023).
Kompol Warsito menambahkan, kronologis penangkapan tersangka berawal dari upaya paksa penangkapan dua orang tersangka yang diduga terlibat kasus Curanmor yaitu RD dan SB.
Namun upaya penangkapan itu gagal, karena saat dilakukan penangkapan di kediamannya Desa Tanjung Aji, Melinting, keduanya sudah tidak ada di lokasi.
Berdasarkan serangkaian penyelidikan, anggotanya mendapatkan informasi ada salah satu warga di Desa Tebing yang menjadi penadah kendaraan hasil curian.
Dari tangan tersangka turut diamankan 11 sepeda motor lainnya yakni Honda Mega Pro warna merah, Honda Beat warna merah hitam, Honda Beat Street warna hitam, Honda Beat warna biru Silver, Honda Revo ansolut warna hitam.
Ungkap Curanmor
12 motor
polsek sukarame
Bandarlampung
"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"
