Polsek Seputih Surabaya Ringkus Pencuri Motor Saat Kunci Tertinggal

Pandu Satria

Pandu Satria

Lampung Tengah

25 November 2023 15:03 WIB
Hukum | Rilis ID
Tersangka pencuri motor ditangkap Polsek Seputih Surabaya, Sabtu (25/11/2023). Foto : Humas
Rilis ID
Tersangka pencuri motor ditangkap Polsek Seputih Surabaya, Sabtu (25/11/2023). Foto : Humas

RILISID, Lampung Tengah — Melihat kunci tertinggal di motor, SS (38), langsung beraksi menggondol kendaraan yang sedang parkir di Pasar Gayabaru I, Kecamatan Seputih Surabaya, Kamis (23/11/2023).

Sementara korban, mengetahui motornya hilang, langsung melapor ke Polsek Seputih Surabaya.

Mendapat laporan, polisi langsung bergerak dan meringkus tersangka di Metro Timur, Sabtu (25/11/2023).

Kapolsek Seputih Surabaya, Iptu. Jufriyanto, mengatakan tersangka ditangkap di SPBU Pertamina 21, Kelurahan Yosodadi, Kecamatan Metro Timur.

"Kita tangkap tersangka saat mengisi BBM di Pom Bensin," ujarnya.

Iptu. Jufriyanto mengatakan, tersangka tersebut berinisial SS (38) warga Desa Pendowo Asri, Kecamatan Dente Teladas, Kabupaten Tulang Bawang.

"Tersangka kita tangkap sedang membawa motor korban ke wilayah Metro mengisi bahan bakar di SPBU," kata Kapolsek, Sabtu (25/11/2023).

Jufri menjelaskan, dari pengakuan pelaku, aksinya dilakukan ketika korban memarkirkan motor di Pasar Gayabaru dan lupa mencabut kuncinya.

Melihat ada kesempatan itu, pelaku lalu mengamati situasi sekitar dan memantau pergerakan korban.

Setelah dirasa aman, tersangka langsung menggasak 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda Beat, Warna Putih, No.Pol B3181 KRB milik korban.

"Begitu kehilangan motor, korban sempat mencari di sekitar toko, lalu melaporkan ke Polsek Seputih Surabaya, karena aksi maling itu terekam CCTV," ujarnya.

Tersangka sempat kabur namun akhirnya berhasil ditangkap petugas, setelah mendapat informasi bahwa SS berada di Kota Metro.

“Alhasil, Tim Tekab 308 Presisi Polsek Seputih Surabaya berhasil menangkap tersangka saat membawa sepeda motor korban di SPBU 21 Kelurahan Yosodadi, Kecamatan Metro Timur," ungkapnya.

Kini, tersangka berikut barang bukti telah berada di Mapolsek Seputih Surabaya guna penyidikan lebih lanjut.

"Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal 362 KUHPidana tentang aksi pencurian, ancaman hukuman 5 tahun penjara," tutupnya.(*)

Menampilkan halaman 1 dari 1

Follow WhatsApp Channel

rilis.id

Dapatkan update berita terbaru setiap hari langsung dari kami.

Editor: Juan Santoso Situmeang
Tag :

Pencurian motor

Polsek Seputih Surabaya

"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"

Share
Berita Lainnya