Polsek Sekincau Tangkap DPO Curanmor
Ari Gunawan
Lampung Barat
RILISID, Lampung Barat — Unit reskrim Polsek Sekincau berhasil ungkap kasus Daftar Pencarian Orang (DPO) Tindak pidana Pencurian Dengan Pemberatan Tentang Tindak Pidana Pencurian Kendaraan Bermotor Sebagaimana dimaksud dalam Pasal 363 KUHPidana(Non TO OPS SIKAT).
Berdasarkan LP /236/ VI / 2016 / POLDA LAMPUNG / RES LAMBAR / SPKT, Tanggal 11 Juni 2016. Tersangka NR(24) Merupakan Daftar Pencarian Orang (DPO) Polsek Sekincau Nomor : DPO / 04 /VIII/ 2016 / Reskrim, tanggal 11 Agustus 2016.
Kasat Reskrim Polres Lambar AKP Made Silpa Yudiawan, mendampingi Kapolres Lambar AKBP Rachmat Tri Haryadi, menjelaskan kronologi kejadian Pada hari Jumat Tanggal 10 Juni 2016 sekira Jam 19.00 WIB, Pelapor berkunjung ke rumah temannya dengan mengendarai sepeda motor Honda Mega Pro Warna Hitam dan sepeda motor tersebut diparkirkan di halaman rumah.
“Sekira Jam 23.00 WIB, pelapor akan pulang dan melihat sepeda motor milik Pelapor tersebut sudah tidak ada,” terang Kasat Reskrim, Kamis (27/8/2020).
Kemudian, pada hari Rabu Tanggal 26 Agustus 2020 Sekira Jam 10.00 WIB, anggota Unit Reskrim Polsek Sekincau yang di back up oleh sat Reskrim Polres Lambar melakukan Penyelidikan terhadap DPO Dan mendapatkan informasi bahwa DPO Tersebut berada di Rumahnya yaitu di Dusun Negeri Ratu Pekon Suoh Kecamatan Bandar Negeri Suoh, Lambar.
“Sekira Jam 16.00 WIB, anggota Unit Reskrim Polsek Sekincau bersama dengan anggota Sat Reskrim Polres Lambar melakukan Penangkapan terhadap DPO tersebut,” ungkapnya.
Atas kejadian tersebut unit Reskrim Polsek Sekincau berhasil mengamankan pelaku beserta barang bukti berupa 1 satu unit sepeda motor Honda Mega Pro Warna Hitam, 1 unit STNK Sepeda motor Jenis Honda Mega Pro Warna Hitam. (*)
"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"
