Polsek Limau Tangkap Dua Tersangka Penyalahguna Sabu
Adi Yulyandi
Tanggamus
RILISID, Tanggamus — Polsek Limau Polres Tanggamus berhasil membekuk dua tersangka penyalahguna narkoba jenis sabu di Pekon Badak Kecamatan Limau, Rabu (18/3/2020) sore.
Keduanya, Pirdana (31) dan Indrawan (22) juga warga Pekon Badak. Selain menangkap keduanya, petugas juga masih memburu seorang terduga pengedar yang melarikan diri.
Dari penangkapan Pirdana warga Pekon Badak itu, petugas berhasil mengamankan barang bukti sabu dengan berat hampir 10 gram yang dikemas dalam 1 plastik besar dan 6 klip plastik kecil serta alat penyalahguna Sabu.
Kemudian dari Indrawan, nelayan warga Pekon Tegineneng Kecamatan Limau, petugas berhasil mengamankan 1 klip kecil berisi sabu hasil pembelian dari terduga pengedar berinsial IR yang melarikan diri.
Pirdana dalam keterangannya kepada penyidik mengaku mengenal sabu selama setahun lamanya, namun dia berdalih dalam penjualan sabu ia baru sekitar 2 bulan telah membeli sebanyak 7 kali dari Pesawaran.
"Kenal sabu sudah setahun. Tapi kalo jualan sekitar 2 bulan. Sudah beli 7 kali secara cash Rp3,5 juta," ujarnya.
Uniknya, dalam menjual sabu itu kadang-kadang ia harus nombok dari hasil penjualan sebab pembelinya sering menghutang atau bayar separuh serta sabu itu juga sering dia pakai sendiri.
"Saya juga pake, kalo jualan kadang-kadang nombok Rp. 1 juta, karena ada yang utang atau bayar separuh," katanya.
Menurutnya, saat mengedarkan sebelumnya ia tidak penah menimbang sabu yang akan dijual, pasalnya timbangan digital itu baru didapatkannya tadi pagi yang dipinjami oleh bandar di Pesawaran.
"Biasanya paket sabu saya jual Rp. 100 - Rp. 200 ribu. Tapi enggak pernah ditimbang, pake perkiraan saja. Ini aja timbangan baru dapet tadi pagi," tegasnya.
"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"
