Polsek Limau Tangkap Dua Tersangka Penyalahguna Sabu
Adi Yulyandi
Tanggamus
Sementara terduga Indrawan, mengaku telah mengenal Sabu sejak 5 bulan lalu, dimana ia mendapatkannya dengan membeli kepada IR.
"Kalo saya sekitar 5 bulan, belinya sama IR, seharga Rp. 100 ribu," ucap nelayan berambut gondrong tersebut.
Kapolsek Limau AKP Ichwan Hadi mengungkapkan, kedua tersangka dijerat pasal 112 junto 114 UU Nomor 35 Tahun 2009 ancaman minimal 4 tahun penjara.(*)
"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"
