Polsek Limau Tangkap Dua Tersangka Penyalahguna Sabu

Adi Yulyandi

Adi Yulyandi

Tanggamus

19 Maret 2020 13:31 WIB
Hukum | Rilis ID
Polsek Limau Polres Tanggamus berhasil membekuk dua tersangka penyalahguna narkoba. Foto: Humas Polres Tanggamus
Rilis ID
Polsek Limau Polres Tanggamus berhasil membekuk dua tersangka penyalahguna narkoba. Foto: Humas Polres Tanggamus

Sementara terduga Indrawan, mengaku telah mengenal Sabu sejak 5 bulan lalu, dimana ia mendapatkannya dengan membeli kepada IR.

"Kalo saya sekitar 5 bulan, belinya sama IR, seharga Rp. 100 ribu," ucap nelayan berambut gondrong tersebut.

Kapolsek Limau AKP Ichwan Hadi mengungkapkan, kedua tersangka dijerat pasal 112 junto 114 UU Nomor 35 Tahun 2009 ancaman minimal 4 tahun penjara.(*)

Menampilkan halaman 2 dari 2
Prev

Follow WhatsApp Channel

rilis.id

Dapatkan update berita terbaru setiap hari langsung dari kami.

Editor: Adi Pranoto
Tag :

"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"

Share
Berita Lainnya