Polres Tuba Ungkap Kasus Asusila Terhadap Anak SMA, Tersangkanya Bapak Kandung
Alamsyah
Tulangbawang
RILISID, Tulangbawang
— Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Tulang Bawang (Tuba), berhasil mengungkap tindak pidana asusila terhadap seorang pelajar sekolah menengah atas (SMA) berumur 16.tahun.
Tersangkanya yakni pria berinisial P (43) warga Kecamatan Dente Teladas yang tak lain orang tua korban.
Plt. Kasat Reskrim Polres Tuba Ipda Sobrun mewakili Kapolres AKBP Jibrael Bata Awi, membenarkan pengungkapan kasus tersebut dan menangkap tersangka pada hari Sabtu (4/11/2023), sekitar pukul 15.00 WIB.
Tersangka ditangkap saat bersembunyi di Kelurahan Sugihwaras, Kecamatan Pemalang, Kabupaten Pemalang, Provinsi Jawa Tengah (Jateng).
"Penangkapan dipimpin langsung oleh PS. Kanit PPA Satreskrim, Aiptu Suhadi," ujar Plt Kasat, Senin (6/11/2023).
Turut diamankan barang bukti (BB) berupa baju tidur lengan pendek warna biru, rok warna biru muda, celana pendek warna biru tua dan pakaian dalam yang dikenakan oleh korban.
Ipda Sobrun menjelaskan, pengungkapan kasus tersebut dari laporan ibu kandung korban. Di mana kejadiannya pertama kali dilakukan sekitar bulan November 2022, sekitar pukul 01.00 WIB di dalam kamar korban.
Saat itu, di rumah hanya ada tersangka dan korban. Sedangkan ibu kandung korban dan adik-adiknya sedang pergi ke Metro.
Tersangka mencampur obat tidur ke makanan korban, sehingga korban tertidur lelap di dalam kamarnya. Saat itulah tersangka melakukan tindak asusila kepada anak kandungnya.
Dalam menjalankan aksinya, tersangka bukan hanya sekali, tapi sudah dua kali. Sehingga korban menceritakan peristiwa pilu tersebut kepada bibinya dan membuat laporan resmi ke Mapolres Tuba pada Selasa (8/8/2023).
Asusila
dente teladas
unit PPA
Satreskrim
polres tuba
"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"
