Polres Tuba Ungkap Kasus Asusila Terhadap Anak SMA, Tersangkanya Bapak Kandung
Alamsyah
Tulangbawang
Tersangka saat ini masih menjalani pemeriksaan dan dilakukan penahanan di Mapolres Tuba
Pasal yang disangkakan yakni Pasal 81 ayat 3 Jo Pasal 76D atau Pasal 82 ayat 2 Jo Pasal 76E Undang-Undang Perlindungan Anak. Pasal 46 Jo Pasal 8 huruf a Undang-Undang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT).
"Ancaman pidana penjara paling singkat 6 tahun 6 bulan, paling lama 20 tahun, dan atau pidana penjara paling lama 12 tahun," pungkas Perwira pertama lulusan SIP Angkatan 50. (*)
Asusila
dente teladas
unit PPA
Satreskrim
polres tuba
"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"
