Polres Tuba Ungkap Kasus Asusila Terhadap Anak SMA, Tersangkanya Bapak Kandung

Alamsyah

Alamsyah

Tulangbawang

6 November 2023 16:45 WIB
Hukum | Rilis ID
Unit PPA Satreskrim Polres Tuba, menangkap tersangka tindak pidana asusila. Foto : Humas Polres
Rilis ID
Unit PPA Satreskrim Polres Tuba, menangkap tersangka tindak pidana asusila. Foto : Humas Polres

Tersangka saat ini masih menjalani pemeriksaan dan dilakukan penahanan di Mapolres Tuba

Pasal yang disangkakan yakni Pasal 81 ayat 3 Jo Pasal 76D atau Pasal 82 ayat 2 Jo Pasal 76E Undang-Undang Perlindungan Anak. Pasal 46 Jo Pasal 8 huruf a Undang-Undang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT).

"Ancaman pidana penjara paling singkat 6 tahun 6 bulan, paling lama 20 tahun, dan atau pidana penjara paling lama 12 tahun," pungkas Perwira pertama lulusan SIP Angkatan 50. (*)

Menampilkan halaman 2 dari 2
Prev

Follow WhatsApp Channel

rilis.id

Dapatkan update berita terbaru setiap hari langsung dari kami.

Editor: Agus Pamintaher
Tag :

Asusila

dente teladas

unit PPA

Satreskrim

polres tuba

"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"

Share
Berita Lainnya