Polres Tuba Tepis Anggapan Miring dari Keluarga Korban Pembunuhan
Alamsyah
Tulangbawang
RILISID, Tulangbawang — Kematian Pembadi Harianja (61) warga Kampung Gedung Bandar Rahayu, Kecamatan Gedung Meneng, Kabupaten Tulang Bawang (Tuba), Minggu (20/8/2023) sekitar pukul 20.20 WIB, menyisakan duka mendalam bagi keluarganya.
Hal itu berdasarkan pernyataan anak korban bernama Candra Friyandy Harianja dan Agung Krisdiandy Harianja.
Anak korban mengatakan, pelaku pembunuh ayah mereka lebih dari satu orang, sangat tidak beralasan dan tidak sesuai dengan fakta-fakta yang ditemukan penyidik dalam menangani langsung kasus kematian orang tuanya.
Menanggapi pernyataan tersebut, Kasat Reskrim Polres Tuba AKP Hengky Darmawan mewakili Kapolres AKBP Jibrael Bata Awi, menepis anggapan miring yang mengatakan pihaknya lamban dalam menangani kasus pembunuhan akibat peristiwa pencurian dengan kekerasan (Curas).
Berdasarkan hasil penyidikan, kasus yang mengakibatkan kematian korban hanya satu orang yakni pria berinisial S als SJ als SG als TG (45) warga Desa Batu Gane, Kecamatan Selangit, Kabupaten Musi Rawas, Provinsi Sumatera Selatan.
"Tersangka telah dilakukan penangkapan Sabtu (16/9/2023) sekitar pukul 15.30 WIB, tanpa perlawanan saat sedang berada di rumahnya," kata Kasat Minggu (19/11/2023).
Perwira pertama yang baru menjabat Kasat Reskrim ini menambahkan polisi telah melakukan penyidikan dengan memeriksa 32 orang saksi dan menyita barang bukti (BB) yang ada kaitan dengan tindak pidana tersebut.
Hasil pemeriksaan terhadap saksi, menerangkan bahwa pelaku lebih dari satu orang. Namun dari dua orang saksi yang diduga sebagai pelaku, sudah dimintai keterangan, tetapi tidak ada fakta hukum dan kecocokan antara keterangan dari para saksi
"Hasil penyidikan yang didukung dengan alat bukti, belum didapat bukti kuat keterlibatan adanya pelaku lain dalam kasus ini," imbuh AKP Hengky Darmawan.
Terkait perkembangan kasus tersebut, pihak kepolisian telah melakukan rekonstruksi di tempat kejadian perkara (TKP) dan diperagakan langsung oleh pelaku dengan disaksikan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Tuba.
Polres Tuba
tepis
tanggapan miring
pembunuhan
"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"
