Polres Tuba Tepis Anggapan Miring dari Keluarga Korban Pembunuhan
Alamsyah
Tulangbawang
Menurut AKP Hengky, ada 37 adegan yang diperagakan oleh pelaku dan sama persis dengan keterangan yang disampaikan dalam berita acara pemeriksaan (BAP).
"Kasus ini juga sudah dua kali dilakukan asistensi dari Ditreskrimum Polda Lampung dan semua hasil asistensi telah dilengkapi serta dituangkan dalam berkas perkara," jelasnya.
AKP Hengky menambahkan, petunjuk yang tertuang dalam P-19 telah dilengkapi dan berkas perkara telah dikirim ke pihak Kejaksaan serta ekspose bersama JPU, Jumat (10/11/2023).
Dalam waktu dekat, petunjuk yang ada dalam BA koordinasi tersebut, lanjut Hengky akan dilengkapi secepat mungkin, dan akan dikirimkan kembali ke pihak Kejaksaan.
"Apabila berkas perkara tersebut dinyatakan lengkap (P-21), pelaku serta barang bukti (BB) akan bisa segera dilimpahkan kepada pihak Kejaksaan," pungkas Kasat Reskrim.
Untuk diketahui, pelaku yang sudah ditangkap merupakan seorang residivis dalam kasus curas, dan selama ink tidak segan berbuat sadis kepada para korbannya. (*)
Polres Tuba
tepis
tanggapan miring
pembunuhan
"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"
