Polres Pringsewu Amankan Empat Tersangka Pemilik Narkotika
Yuda Haryono
Pringsewu
RILISID, Pringsewu — Dalam waktu dua hari Satuan Narkoba (Satnarkoba) Polres Pringsewu, berhasil mengungkap tiga kasus penyalahgunaan Narkotika dan berhasil menangkap empat orang tersangka.
Kasat Narkoba Polres Pringsewu Iptu Yudi Raymond mengatakan, keempat tersangaka yang berhasil diamankan berinisial AS (21) warga Kecamatan Way Lima.
AS berhasil ditangkap di sekitar SPBU Tambahsari, Gadingrejo, Selasa (15/8/2023) sekitar pukul 14.30 WIB. Dari tangan AS, polisi berhasil merebut satu plastik klip berisi sabu seberat 0,19 gram, serta kaca pirek yang dibungkus dalam bungkus rokok.
Sedangkan RAP (21), AN (30), dan WO alias Bobo (29) semuanya warga Kecamatan Negeri Katon, Kabupaten Pesawaran. RAP dan AN ditangkap, Rabu (16/8/2023) sekitar pukul 00.30 WIB, ketika mereka melintas di jalan umum Pekon Tegalsari, Gadingrejo, Pringsewu. Dari keduanya, polisi menyita dua plastik klip berisi sabu yang juga dibungkus dalam bungkus rokok, serta satu unit sepeda motor.
Dalam pengembangan lebih lanjut, dua setengah jam setelahnya, polisi berhasil menangkap tersangka WO di gudang di wilayah Kecamatan Negeri Katon, Kabupaten Pesawaran.
"Dari tangan Bobo, kami berhasil mengamankan dua setengah butir pil ekstasi," ujar Iptu Yudi Raymond, Sabtu (19/8/2023).
Kasat menambahkan, pihaknya masih terus melakukan penyelidikan lebih lanjut terkait atas keterlibatan keempat tersangka.
"Keempat tersangka ini akan dijerat sesuai dengan undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara hingga 12 tahun," pungkas Kasat. (*)
Pringsewu
dua hari
satnarkoba polres pringsewu
amankan
empat tersangka penyalahgunaan Narkotika jenis sabu
"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"
