Polres Pesibar Kembali Tetapkan Satu Tersangka Bentrok di Perkebunan Sawit
Riki Saputra
Pesisir Barat
RILISID, Pesisir Barat — Setelah sebelumnya menetapkan satu tersangka bentrok antara warga dan pihak PT KCMU di Pemangku Kupang Ulu, Pekon Marang, Kecamatan Pesisir Selatan, Kabupaten Pesisir Barat (Pesibar).
Polres Pesibar kembali menetapkan satu tersangka berinisial DS (35) warga Pekon Suka Marga, Kecamatan Bengkunat, Pesibar.
Kapolres Pesibar AKBP Alsyahendra mengatakan, pihaknya berhasil mengungkap tersangka bersama Subdit lll Kriminal Umum (Krimum) Polda Lampung.
Dari tangan tersangka, telah diamankan barang bukti satu unit Mobil Mitsubisi yang di gunakan untuk mobilisasi ke lokasi. Kemudian senjata tajam dan beberapa barang bukti lainnya.
"Kami sudah mengumpulkan keterangan-keterangan terkait rencana mobilisasi massa," ujar Kapolres, Jumat (18/8/2023).
Selain itu, Polisi juga telah memeriksa sepuluh saksi pada insiden pengeroyokan atau penganiayaan yang menyebabkan enam korban mengalami luka.
"Dari 10 orang saksi, telah kita ambil keterangan. Dimana saat ini sudah dua orang kita tetapkan menjadi tersangka," imbuh AKBP Alsyahendra.
Kapolres mengimbau kepada seluruh masyarakat, pihaknya tidak akan memberikan toleransi bagi kelompok-kelompok yang berusaha merencanakan, memprovokasi dalam bentuk apapun untuk membuat situasi kamtibmas di wilayah hukum Pesibar menjadi kacau.
"Selama ini, masyarakat di Pesibar menjalankan aktivitasnya dengan tenang dan nyaman. Jangan hanya karena kepentingan pribadi atau kelompok, kemudian menimbulkan keresahan warga," pungkasnya. (*)
Tersangka ke-2 kembali di tangkap
Bentrok Warga
Pihak KCMU
Lahan Sawit
Pesibar
"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"
