Polres Lamtim Tangkap Belasan Tersangka, Empat Bebas Lewat Jalur RJ
Pandu Satria
Lampung Timur
RILISID, Lampung Timur
— Polres Lampung Timur menggelar konferensi pers ungkap kasus C3 (curat, curas, curanmor), penganiayaan berat dan narkotika di aula Tri Brata Polres setempat, Selasa (20/12/2022).
Kapolres Lampung Timur (Lamtim), AKBP Zaky Alkazar Nasution, menjelaskan para tersangka kejahatan yang diamankan sebanyak 17 orang.
Masing-masing dua orang kasus pencurian dengan kekerasan (curas) dengan Tempat Kejadian Perkara (TKP) di Waway Karya dan Purbolinggo.
Lalu, lima orang kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) dengan TKP Pekalongan, Batanghari, Way Jepara, dan Batanghari Nuban.
Berikutnya, delapan orang kasus pencurian dengan pemberatan (curat) dengan TKP di Purbolinggo, Way Jepara, dan Pasir Sakti.
Satu orang lainnya, tersangka penganiayaan berat dengan TKP di Way Bungur.
"Terakhir, satu orang terlibat dalam kasus narkoba," terangnya.
Dari keseluruhan tersangka, empat orang di antaranya dilakukan penyelesaian hukum lewat mekanisme Restorative Justice (RJ).
Kasus dimaksud adalah laporan polisi pencurian di Polsek Pasir Sakti dan satu laporan polisi pencurian di lingkungan keluarga di Polsek Pekalongan.
Adapun barang bukti (BB) yang diamankan berupa 1 unit truk, 9 sepeda motor, 3 senjata tajam, dan 1 sepeda kayuh.
Kasus c3 lamtim
kriminalitas lamtim
"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"
