Polres Lamsel Gerebek Gudang Pembuat Pupuk Palsu, Tiga Orang Diamankan

Agus Pamintaher

Agus Pamintaher

Lampung Selatan

6 September 2023 19:05 WIB
Hukum | Rilis ID
Kapolres Lamsel AKBP Yusriandi Yusrin, saat melihat gudang tempat pembuatan pupuk palsu di Desa Palembapang. Foto: Humas Polres
Rilis ID
Kapolres Lamsel AKBP Yusriandi Yusrin, saat melihat gudang tempat pembuatan pupuk palsu di Desa Palembapang. Foto: Humas Polres

RILISID, Lampung Selatan — Polres Lampung Selatan (Lamsel), berhasil mengungkap pembuatan pupuk palsu di Desa Palembapang, Kecamatan Kalianda, Senin (4/9/2023) sekira pukul 23.00 WIB. 

Dari penggerebekan tersebut, tiga tersangka diamankan yakni Jumari (49) warga Dusun III Sunday, Desa Buyut Udik Kecamatan Gunungsugih Kabupaten Lamteng.

Lalu, Jamaludin Ishak (27) warga Dusun IV Desa Rantau Jaya Udik, Kecamatan Sukadana Lamtim dan Lukian (26) warga Desa Air Paoh Kecamatan Baru Raja Timur, Ogan Komering Ulu Sumsel.

Kasat Reskrim Polres Lamsel AKP Hendra Saputera mewakili Kapolres Lamsel AKBP Yusriandi Yusrin mengaku, telah terjadi dugaan tindak pidana sistem budidaya pertanian berkelanjutan dengan cara melakukan pembuatan, pengolahan, dan pengemasan pupuk di gudang milik Agus Sugeng.

Caranya, tersangka menyediakan bahan baku berupa garam Australia kasar, kaptan (kapur pertanian), bubuk AC (Ammonium Clorida), dan bahan pewarna warna merah.

Garam Australia digiling sampai halus dengan menggunakan mesin penggiling. Kemudian setelah halus, garam dicampur dengan kaptan, bubuk AC, dan pewarna yang ditumpuk di atas lantai. Lalu, diaduk sampai merata menggunakan alat cangkul dan sekop.

"Hasilnya dimasukkan ke dalam karung plastik pupuk merek Meroke Mop, ditimbang seberat 50 kg, kemudian dijahit dan siap dipasarkan," kata Kasat, Rabu (6/9/2023).

Barang bukti yang diamankan yakni 18 karung plastik warna putih yang bertuliskan Pupuk KCL Meroke Mop, 50 lembar karung PUPUK KCL merk Meroke Mop, dua unit mesin jahit karung merek Newlong, satu buah cangkul, dua buah sekop, satu buah palu, dua buah gulungan benang, satu pack kantong plastik bening, satu buah mesin alat pengayak, satu buah timbangan duduk, empat karung garam australi, satu karung Ammonium Chlorida, satu karung kaptan dolomit dan satu karung pewarna.

"Saat ini, ketiga tersangka berikut barang bukti telah diamankan di Mapolres. Ketiganya dijerat Pasal 121 Jo Pasal 66 ayat (5) dan atau Pasal 122 Jo Pasal 73 Undang-Undang Nomor 22 tahun 2019 tentang Sistem Budidaya Pertanian Berkelanjutan," pungkas AKP Hendra Saputera. (*)

Menampilkan halaman 1 dari 1

Follow WhatsApp Channel

rilis.id

Dapatkan update berita terbaru setiap hari langsung dari kami.

Editor: Agus Pamintaher
Tag :

Pupuk palsu

gerebek gudang

kalianda

polres lamsel

"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"

Share
Berita Lainnya