Polisi Ungkap Penyebab Pembunuhan di Kampung Makmur Jaya
lampung@rilis.id
Tulangbawang
RILISID, Tulangbawang — Kapolsek Banjaragung Kompol Rahmin, mewakili Kapolres Tulangbawang AKBP Andy Siswantoro, mengungkap penyebab terjadinya pembunuhan terhadap korban Andriyanto (29) di Kampung Warga Makmur Jaya, Minggu (13/9/2020) pagi.
Tersangka berinisial SW (25), warga Kampung Kecubung Ketiau, Kecamatan Terbanggi Besar, Lampung Tengah dan NA (21), warga Kampung Garuda, Kecamatan Kotabumi Selatan, Kabupaten Lampung Utara.
"Hasil pemeriksaan yang dilakukan, para pelaku ini mulanya kesal dengan saksi Arif Nurhidayah (18), yang lewat bersama dengan pacarnya Rina Suhesti (16), di depan para pelaku yang sedang duduk di teras rumah, waktu itu sudah tengah malam," ujar Kompol Rahmin, Rabu (16/09/2020).
Lanjut Kapolsek, saat di tegur oleh para pelaku: “mau kemana kamu orang sudah tengah malam begini, apa kamu orang mau berbuat mesum.”
Dijawablah oleh saksi: “kami tidak kemana-mana cuma mau ke sana.”
Dan tempat yang ditunjukkan oleh saksi ini menurut para pelaku adalah mengarah ke kuburan.
"Sebelumnya para pelaku ini sudah mengkonsumsi minuman keras (miras) merk sampurna sebanyak dua botol di campur minuman energi merk M150, sehingga mereka dalam pengaruh alkohol," ungkap Kompol Rahmin.
Melihat saksi dan pacarnya pergi menggunakan sepeda motor, para pelaku mengejarnya dengan menggunakan sepeda motor sambil membawa senjata tajam (sajam).
Akhirnya para pelaku bertemu dengan saksi yang sedang berhenti di Pos Lantas, Pasar Unit 2 bersama dengan pacarnya, pelaku NA memukul saksi dengan tangan kosong dan pelaku SW mencabut sajam dan hendak menusuk saksi, namun aksi tersebut berhasil digagalkan oleh pacarnya saksi sehingga tangannya mengalami luka sayat terkena sajam.
Para pelaku lalu membawa saksi dan pacarnya menuju ke taman WMJ di Kampung Warga Makmur Jaya, dengan maksud agar saksi ini segera mengantarkan pacarnya untuk pulang ke rumah karena sudah tengah malam, tidak lama kemudian tibalah korban di lokasi.
"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"
