Polisi Ungkap Curanmor dari Postingan Jual Motor di Medsos, Tiga Ditangkap Satu Buron
Agus Pamintaher
Lampung Selatan
RILISID, Lampung Selatan — Tak butuh waktu lama, Unit Reskrim Polsek Natar berhasil mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) di sebuah Rumah Toko (Ruko) Kue Azahra di Dusun Sidoharjo, Desa Negara Ratu, Kecamatan natar kabupaten Lampung selatan (Lamsel).
Ketiga tersangka yang diamankan yakni Bayu Rizki Wiguna (18) warga Dusun Cisarua, Desa Muara Putih, Kecamatan Natar, Fherli Fharoza (28) warga Jalan Indra Bangsawan, Kelurahan Rajabasa, Kecamatan Rajabasa dan Rian Irawan (23) warga Gang Damai, Kelurahan Tanjung Baru, Kecamatan Kedamaian, Kota Bandar Lampung.
Kapolsek Natar AKP Hendra Saputra mewakili Kapolres Lamsel AKBP Yusriandi Yusrin mengatakan, pengungkapan kasus tersebut setelah tersangka Bayu memposting motor korban akan dijual melalui media sosial (Medsos).
Penangkapan dilakukan Kamis (23/11/2023) sekira pukul 00.30 WIB dipimpin Panit I dan II bersama Opsnal Reskrim Polsek.
Hasil dari interogasi Unit Reskrim, tersangka mengaku turut serta membantu menjual barang hasil curian bersama Fherli.
"Berdasarkan keterangan kedua tersangka, turut diamankan Rian berikut sepeda motor korban. Sedangkan tersangka utama berinisial L saat ini masih dalam pengejaran," ujar Kapolsek, Sabtu (25/11/2023).
Menurut AKP Hendra yang juga mantan Kasat Reskrim Polres Lamsel, pencurian terjadi pada hari Rabu (22/11/2023) sekira pukul 10.15 WIB.
Saat itu, korban Dede Fitriyani (35) warga Bandar Lampung masuk ke dalam toko kue. Begitu keluar, sepeda motor Honda Beat warna hitam Nopol BE 3263 YT miliknya sudah dibawa kabur orang tidak dikenal.
"Korban yang mengalami kerugian sebesar Rp6 juta langsung lapor ke Polsek untuk ditindak lanjuti," imbuh AKP Hendra.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, ketiga tersangka masih menjalani pemeriksaan secara intensif dan dilakukan penahanan. Mereka dijerat pasal 362 KUHPidana tentang pencurian. (*)
Curanmor
posting
medsos
Reskrim
polsek natar
"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"
