Polisi Tetapkan Satu Tersangka Pembunuh Wanita di Kalianda, Motifnya Bikin Miris
Dwi Des Saputra
Bandarlampung
RILISID, Bandarlampung
— Tidak butuh waktu lama, polisi meringkus tersangka pembunuhan Noni Apriani (32) alias Sherly di kamar kontrakan di Desa Kedaton, Kecamatan Kalianda, Lampung Selatan beberapa hari lalu. Tersangka ditangkap pada Sabtu (14/8/2021) malam di Desa Adi Rejo, Lampung Timur.
Tim Gabungan dari Resmob Polda Lampung, Tekab 308 Polres Lampung Selatan dan Polsek Kalianda, menangkap tersangka Reki Saputra (25) warga Desa Adi Rejo, Lampung Timur, sebagai tersangka utama yang membunuh dan mengambil barang milik korban.
Kabid Humas Polda Lampung Kombes Pol Zahwani Pandra Arsyad saat konferensi pers mengatakan, motif tersangka karena kesal kepada korban
"Tersangka kesal karena korban tidak mau melanjutkan hubungan badan dan malah mengusir tersangka dari kamarnya," jelas Pandra, Senin (16/8/2021) di Mapolda Lampung.
Korban dibunuh oleh tersangka dengan menggunakan sebilah senjata tajam jenis pisau dapur yang diambil tersangka dari tas yang dibawanya.
"Setelah korban meninggal dunia, tersangka mengambil dua unit ponsel dan satu unit motor milik korban lalu melarikan diri," terus Pandra.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal 365 ayat (3) KUHP tentang pencurian dengan kekerasan yang mengakibatkan korban meninggal dunia dan pasal 338 KUHP tentang pembunuhan.
"Tersangka terancam hukuman 15 tahun penjara," pungkas Pandra. Sementara, polisi menegaskan hanya ada satu tersangka yang dijerat pidana (diberitakan sebelumnya ada 3 orang ditangkap). (*)
Pembunuhan
Kalianda
Lampung Selatan
"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"
