Polisi Ringkus Tersangka Pembuat Dokumen Palsu Hingga SIM

Pandu Satria

Pandu Satria

Bandarlampung

6 Oktober 2023 16:08 WIB
Hukum | Rilis ID
Dokumen yang dipalsukan oleh pelaku. Foto : Reskrim
Rilis ID
Dokumen yang dipalsukan oleh pelaku. Foto : Reskrim

RILISID, Bandarlampung — Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Bandarlampung, berhasil meringkus tersangka pembuat dokumen palsu mirip yang dikeluarkan oleh kepolisian.

Tersangka diketahui bernama Doni atmawijaya (43) warga Kampung Harapanjaya, Kecamatan Panjang Selatan, Kota Bandarlampung.

Kasat Reskrim Polresta Bandarlampung Kompol. Dennis Arya Putra menyebutkan, tersangka berhasil diringkus pada hari Kamis (05/10/2023).

Kronologi penangkapan, awalnya hari Rabu Tanggal 04 Oktober 2023 Pukul 23.00 WIB Tim tekab 308 Polresta Bandarlampung mendapat informasi dari masyarakat terkait peredaran surat palsu.

"Kami mendapat kabar ada tempat yang dijadikan untuk pembuatan dokumen palsu," jelasnya, Jumat (6/10/2023).

Setelah menerima informasi dari masyarakat tersebut, kemudian Tim Tekab 308 langsung menuju ke lokasi tersebut. Benar saja, saat mendatangi lokasi anggota menemukan satu orang diduga pelaku pembuatan dokumen palsu.

"Kami mencurigai pria tersebut, sehingga tersangka dibawa ke Polresta untuk pemeriksaan lebih lanjut," imbuh Kasat.

Dennis juga melanjutkan, dalam melancarkan aksinya tersangka menjual dokumen palsu seharga ratusan ribu rupiah.

"Banyak pesanan ketika masa dokumen habis dan tersangka menjual dengan harga ratusan ribu rupiah tergantung jenisnya," jelasnya.

Barang bukti yang disita polisi adalah satu bendel dokumen yang berisikan SKCK palsu, Ijasah Palsu, STNK palsu, Kartu keluarga palsu, akte cerai palsu. Sertifikat latihan kerja palsu, beberapa lembar SIM palsu, beberapa lembar KTP palsu, beberapa lembar sertifikat vaksin palsu.

Menampilkan halaman 1 dari 2
Next

Follow WhatsApp Channel

rilis.id

Dapatkan update berita terbaru setiap hari langsung dari kami.

Editor: Juan Santoso Situmeang
Tag :

Pemalsuan Dokumen

Polresta

Bandarlampung

"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"

Share
Berita Lainnya