Polisi Ringkus IRT Hendak Berangkatkan CPMI Ilegal ke Malaysia
Pandu Satria
Bandarlampung
Atau pasal 2 ayat (1) UU RI No. 21 tahun 2007 tentang pemberantasan tindak pidana perdagangan orang dengan ancaman pidana minimal 3 tahun maksimal 15 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp120.000.000,00 dan paling banyak Rp600.000.000,00. (*)
IRT
Cpmi ilegal
Malaysia
polda Lampung
"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"
