Polisi Ringkus IRT Hendak Berangkatkan CPMI Ilegal ke Malaysia

Pandu Satria

Pandu Satria

Bandarlampung

10 November 2023 19:40 WIB
Hukum | Rilis ID
Tersangka Indah Putri Sanjaya saat digiring polisi ketika hendak memberangkatkan CPMI Ilegal ke Malaysia. Foto : Pandu
Rilis ID
Tersangka Indah Putri Sanjaya saat digiring polisi ketika hendak memberangkatkan CPMI Ilegal ke Malaysia. Foto : Pandu

Atau pasal 2 ayat (1) UU RI No. 21 tahun 2007 tentang pemberantasan tindak pidana perdagangan orang dengan ancaman pidana minimal 3 tahun maksimal 15 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp120.000.000,00 dan paling banyak Rp600.000.000,00. (*)

Menampilkan halaman 2 dari 2
Prev

Follow WhatsApp Channel

rilis.id

Dapatkan update berita terbaru setiap hari langsung dari kami.

Editor: Agus Pamintaher
Tag :

IRT

Cpmi ilegal

Malaysia

polda Lampung

"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"

Share
Berita Lainnya