Polisi Ringkus IRT Hendak Berangkatkan CPMI Ilegal ke Malaysia
Pandu Satria
Bandarlampung
RILISID, Bandarlampung — Seorang ibu rumah tangga (IRT), warga Terbanggi Besar, Lampung Tengah (Lamteng), diringkus Subdit IV Renakta Ditreskrimum Polda Lampung, Jumat (10/11/2023).
Indah Putri Sanjaya (37), diduga hendak memberangkatkan sebanyak enam orang sebagai pekerja imigran ilegal ke Malaysia.
Korban merupakan warga Lampung Utara dan Way Kanan yakni Tamala Sari (33), Agustina (33), Fitri (39), Apri Wulandari (39), Romlah (39) dan Nurma Yunita (35).
Kabid Humas Polda Lampung Kombes Pol Umi Fadilah Astutik menjelaskan, awalnya pada awal bulan November 2023, para korban ditawari dan direkrut oleh tersangka untuk bekerja menjadi asisten rumah tangga.
Korban dijanjikan mendapat gaji sebesar 1.500 Ringgit atau Rp5 juta dan diminta untuk melengkapi administrasi.
"Para korban rencananya diberangkatkan dari Lamteng menaiki Bus menuju Kampung Rambutan Jakarta Timur. Kemudian naik Taxi ke Bandara Soekarno Hatta menuju Kuala Lumpur," kata Kabid.
Selasa (7/11/2023) sekitar pukul 17.00 WIB, personil Subdit 4 Renakta mendapatkan informasi masyarakat ada sebuah rumah dijadikan penampungan. Diduga ada sekelompok Wanita yang diduga sebagai calon pekerja migran Indonesia (CPMI) Ilegal.
"Tersangka kemudian dibawa oleh anggota dan ditempatkan di ruang khusus. Para korban juga di cek kesehatan," imbuh Kombes Pol Umi.
Adapun barang bukti yang diamankan berupa empat KTP milik CPMI dan empat rangkap dokumen persyaratan pembuatan passport.
Tersangka dijerat Pasal 69, 30 dan 81 UU RI Nomor 18 tahun 2017 Tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia. Ancaman hukuman 10 Tahun Penjara dan denda sebesar Rp15 milyar.
IRT
Cpmi ilegal
Malaysia
polda Lampung
"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"
