Polisi Ringkus Dua Tersangka Begal Saat Sembunyi di Hutan

Pandu Satria

Pandu Satria

Lampung Tengah

2 September 2023 17:07 WIB
Hukum | Rilis ID
Kedua tersangka penodongan dan pembegalan saaat ditangkap polisi Foto : Humas
Rilis ID
Kedua tersangka penodongan dan pembegalan saaat ditangkap polisi Foto : Humas

RILISID, Lampung Tengah — Tekab 308 Presisi Polsek Terbanggibesar berhasil meringkus dua dari tiga pelaku pencurian multi kriminalitas.

Kedua orang itu adalah IB (35) warga Dusun Setiamarga Kampung Terbanggibesar dan AN (19) warga Gang Sekolah Kampung Terbanggibesar. 

Menurut Kapolsek Terbanggi Besar, AKP. Edi Qorinas, keduanya ditangkap oleh Tim Tekab 308 saat berpatroli dimana kawanan begal sedang mencari sasaran calon korban kejahatan di Jalan Lintas Merapi, Bandarjaya, Jumat (1/9/2023). 

Kapolsek mengatakan, setelah dua orang berhasil ditangkap, dari nyanyian IB, muncul nama AN dan E (DPO), polisipun langsung bergerak memburu keduanya. AN berhasil diringkus saat berusaha bersembunyi di hutan. 

Kapolsek menambahkan, kawanan bandit multi crime tersebut, saat menjalankan aksi pencurian dengan kekerasan (Curas) dengan cara memantau calon korbannya terlebih dahulu dengan bersembunyi di semak-semak.

"Saat calon korban sudah dekat, komplotan ini langsung keluar menyergapo dengan menodongkan senjata dan merampas kendaraan korba dan barang berharga yang dibawa," terang kapolsek.

Edi meneruskan, ketika melakukan aksi pencurian dengan pemberatan, para bandit ini, terlebih dahulu hunting atau membaca situasi dengan menyusuri jalan dan pemukiman warga. Saat situasi sepi maka para pelaku mencuri motor atau barang-berharga milik korban. 

Untuk kasus lainnya yakni penipuan dan penggelapan atau aksi tipu gelap, para tersangka berpura-pura pinjam motor untuk sebuah urusan, setelah motor didapatkan komplotan ini langsung membawa kabur kendaraan tersebut. Sedang untuk kasus curas kawanan ini telah melakukan kejahatan di 3 Tempat kejadian Perkara (TKP) yakni curat 1 kasus dan 2 lainnya penipuan. 

"Saat ini kedua tersangka telah ditangkap di Mapolsek Terbanggibesar guna pengembangan lebih lanjut," jelasnya. 

Polsek Terbanggibesar mengatakan akan mengembangkan sejumlah aksi kejahatan pada Tahun 2022, yang diduga dilakukan oleh kawanan ini. Para penjahat ini akan dijerat dengan Pasal berlapis yakni 365, 363, 372 KUHPidana. 

Menampilkan halaman 1 dari 2
Next

Follow WhatsApp Channel

rilis.id

Dapatkan update berita terbaru setiap hari langsung dari kami.

Editor: Juan Santoso Situmeang
Tag :

Pencurian

begal

lampung

"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"

Share
Berita Lainnya