Polisi Ringkus Buruh Pencuri Kartu ATM di Lampung Tengah

Pandu Satria

Pandu Satria

Lampung Tengah

7 Agustus 2023 17:47 WIB
Hukum | Rilis ID
Tersangka pencurian kartu ATM diamankan polisi. Foto : Humas Polres Lamteng
Rilis ID
Tersangka pencurian kartu ATM diamankan polisi. Foto : Humas Polres Lamteng

Setelah dilakukan rangkaian penyelidikan oleh Tim Tekab 308 Presisi Polsek Terbanggibesar berbekal laporan korban, akhirnya petugas berhasil mengidentifikasi pelaku.

Selanjutnya, pelaku berhasil diringkus Polisi dan digelandang ke Mapolsek Terbanggibesar, untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. 

"Saat ini tersangka dan barang-bukti telah kami amankan di Mapolsek, guna pengembangan lebih lanjut, " ungkap Qorinas. 

Tersangka akan dijerat dengan Pasal 363 KUHPidana, ancaman hukuman 7 Tahun penjara," pungkasnya. (*) 

Menampilkan halaman 2 dari 2
Prev

Follow WhatsApp Channel

rilis.id

Dapatkan update berita terbaru setiap hari langsung dari kami.

Editor: Juan Santoso Situmeang
Tag :

Pencurian Kartu ATM

buruh

lamteng

"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"

Share
Berita Lainnya