Polisi Ringkus Buruh Pencuri Kartu ATM di Lampung Tengah
Pandu Satria
Lampung Tengah
Setelah dilakukan rangkaian penyelidikan oleh Tim Tekab 308 Presisi Polsek Terbanggibesar berbekal laporan korban, akhirnya petugas berhasil mengidentifikasi pelaku.
Selanjutnya, pelaku berhasil diringkus Polisi dan digelandang ke Mapolsek Terbanggibesar, untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
"Saat ini tersangka dan barang-bukti telah kami amankan di Mapolsek, guna pengembangan lebih lanjut, " ungkap Qorinas.
Tersangka akan dijerat dengan Pasal 363 KUHPidana, ancaman hukuman 7 Tahun penjara," pungkasnya. (*)
Pencurian Kartu ATM
buruh
lamteng
"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"
