Polisi Gulung Sindikat Pembobol ATM di Bandarlampung dan Lamsel

lampung@rilis.id

lampung@rilis.id

Bandarlampung

29 Agustus 2020 17:35 WIB
Hukum | Rilis ID
FOTO: ISTIMEWA
Rilis ID
FOTO: ISTIMEWA

RILISID, Bandarlampung — Sindikat pembobol mesin Anjungan Tunai Mandiri (ATM) berhasil diungkap jajaran Polsek Telukbetung Selatan (TbS), Bandarlampung.

Ketiga tersangka adalah Ombi (37), Friyansyah (35) dan Novi Johansyah (37). Semuanya warga Umbul Buah, Kotaagung, Tanggamus.

Polisi menangkap tersangka saat melancarkan aksinya di salah satu mesin ATM di Jalan Yos Sudarso, Bandarlampung pada Rabu (26/8/2020).

Dalam siaran persnya yang dilihat di akun Instagram @polresta_bandarlampung, Sabtu (29/8/2020), Kapolresta Kombes Yan Budi Jaya mengungkapkan ketiga tersangka melakukan transaksi di mesin ATM yang sudah diincar dengan cara mengganjal pintu keluar uang (exit shuter) menggunakan pinset.

"Saat melakukan transaksi, pelaku melakukan tarik tunai dari ATM miliknya. Namun saat uang keluar dari mesin, pelaku mengganjal akses keluar uang dengan pinset," kata Yan Budi.

Pada saat uang keluar, lanjutnya, tersangka dengan cepat mematikan stop kontak aliran listrik mesin ATM tersebut.

"Saat lampu mati otomatis uang keluar, sedangkan saldo yang mereka miliki tidak berkurang sama sekali," jelas Kapolresta.

"Kami sebut sindikat karena pernah terjadi dan terungkap di Lampung Selatan, dan mereka ditangkap karena beraksi di wilayah hukum Polsek TbS," sambungnya.

Dari tangan tersangka, petugas turut mengamankan barang bukti berupa dua pinset warna silver, 16 kartu ATM dan uang tunai sebesar Rp 2,5 juta.

Akibat perbuatannya, ketiga tersangka dijerat pasal 363 KUHPidana dengan ancaman maksimal tujuh tahun penjara. (*)

Menampilkan halaman 1 dari 2
Next

Follow WhatsApp Channel

rilis.id

Dapatkan update berita terbaru setiap hari langsung dari kami.

Editor: Segan Simanjuntak
Tag :

"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"

Share
Berita Lainnya