Polisi Bubarkan Pesta Pernikahan di Banjarmargo, Tuba
lampung@rilis.id
Tulangbawang
RILISID, Tulangbawang — Polisi membubarkan acara pernikahan di Kampung Agungdalam, Banjarmargo, Tulangbawang, pukul 23.45 WIB, Kamis (17/12/2020).
Kapolsek Banjaragung AKP Devi Sujana menjelaskan, acara dibubarkan karena berlangsung sampai tengah malam.
”Juga diiringi organ tunggal yang menyajikan musik remix,” papar Devi mewakili Kapolres Tuba AKBP Andy Siswantoro, Jumat (18/12/2020).
Devi menerangkan dirinya datang bersama sembilan personel Polsek Banjaragung ke tempat acara setelah mendengar informasi kegiatan ini.
”Informasi kami dapatkan dari personel yang bertugas sebagai Babinkamtibmas,” ungkapnya.
Kepada pihak penyelenggara, Devi meminta dengan baik-baik agar acara dibubarkan. Sebab, selama pandemi Covid-19, pihak kepolisian tidak pernah mengeluarkan surat izin keramaian.
"Pihak penyelenggara hajatan bersifat kooperatif dan menyadiri kesalahannya," jelas Devi.
Dia menegaskan tindakan ini dilakukan agar tidak terjadi klaster baru Covid-19 akibat kerumunan warga.
”Kita ketahui bersama bahwa saat ini warga yang terpapar Covid-19 semakin hari kian meningkat jumlahnya,” ingatnya.
Pihaknya tidak menyita peralatan organ tunggal. Namun pemilik hajat dan organ tunggal, serta apatur kampung diminta ke Mapolsek untuk mengklarifikasi dan membuat surat pernyataan. (*)
"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"
