Polisi Bubarkan Organ Tunggal dan Judi Koprok di Mesuji

Aripin

Aripin

Mesuji

11 April 2021 22:01 WIB
Hukum | Rilis ID
Pembubaran acara organ tunggal yang disertai judi koprok. FOTO: HUMAS POLRES MESUJI
Rilis ID
Pembubaran acara organ tunggal yang disertai judi koprok. FOTO: HUMAS POLRES MESUJI

RILISID, Mesuji — Aparat gabungan membubarkan hiburan organ tunggal disertai judi koprok di Desa Karyajaya Register 45 Mesuji pukul 21.00 WIB Sabtu (10/4/2021).

Kabag Ops Polres Mesuji AKP HD Pandiangan memimpin langsung penertiban ini. Ia didampingi beberapa kasat dan anggota kepolisian setempat.

"Penertiban kami lakukan mulai pukul 21.00 WIB dengan patroli ke arah Simpang Pematang,” paparnya mewakili Kapolres AKBP Alim.

Dibantu anggota TNI dan Satuan Polisi Pamong Praja, polisi awalnya mendatangi kegiatan kenaikan sabuk perguruan pencak silat Persatuan Setia Hati Terate (PSHT).

Dari sana, sekira pukul 22.30 WIB tim bergerak ke Desa Karyajaya dan membubarkan organ tunggal serta meringkus dua tersangka pelaku judi koprok.

Keduanya M Purnama (50) warga Desa Karyajaya dan Nyoman Pakmas (42) dari Desa Berasan Makmur Kecamatan Tanjungraya, Mesuji. Selain itu, polisi mengamankan teknisi organ tunggal Widodo (25).

"Jadi, hiburan malam dibubarkan karena melanggar prokes dan tak ada izin. Panggung didirikan hanya untuk mabuk-mabukan dan disinyalir menjadi ajang peredaran narkoba," jelas Pandiangan, Minggu (11/4/2021). 

Adapun sejumlah barang bukti yang disita adalah:

  1. Alat organ tunggal (mixer, alat DJ, dan keyboard),
  2. 1 unit sepeda motor Honda Supra Fit warna Merah Putih tanpa nomor polisi (nopol),
  3. 1 unit Honda Beat warna merah nopol BE 3524 LD, 
  4. 1 unit Honda Beat warna oranye nopol BE 6116 LC,
  5. 1 unit Honda Beat warna putih nopol BE 4821 LV atas nama Sugiman berikut STNK,
  6. 2 lembar media koprok yang memiliki simbol untuk dijadikan alat perjudian, 3 tabung koprok, dan 9 dadu koprok,
  7. Uang tunai Rp72 ribu, 
  8. Minuman keras jenis Stout 12 botol dan minuman keras jenis Anker 5 botol. (*) 
Menampilkan halaman 1 dari 1

Follow WhatsApp Channel

rilis.id

Dapatkan update berita terbaru setiap hari langsung dari kami.

Editor: gueade
Tag :

"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"

Share
Berita Lainnya