Polisi Bongkar Penyelewengan Biosolar di Lamtim

Pandu Satria

Pandu Satria

Lampung Timur

21 Agustus 2023 22:26 WIB
Hukum | Rilis ID
Jeriken yang diamankan oleh kepolisian. Foto: Humas
Rilis ID
Jeriken yang diamankan oleh kepolisian. Foto: Humas

RILISID, Lampung Timur — Polsek Labuhan Maringgai mengamankan puluhan jeriken berisi biosolar, Senin (21/8/2023).

Bahan Bakar Minyak (BBM) itu diketahui tidak memiliki kelengkapan izin yang sah. 

Kapolsek Labuhan Maringgai, Kompol Yusvin Argunan, menerangkan informasi dugaan mobilisasi BBM ilegal disampaikan masyarakat.

Pihak kepolisian kemudian melakukan penyelidikan hingga menangkap kakek berinisial JM, warga Kecamatan Jabung, Lampung Timur (Lamtim). 

Dia diringkus saat sedang melakukan aktivitas bongkar muat biosolar di areal permukiman warga.

Tepatnya di kawasan Desa Sri Minosari, Labuhan Maringgai, Lamtim, Minggu (20/8/2023) pagi.

Diduga, modus tersangka dengan cara mengisi biosolar di SPBU dengan mobil Mitsubishi L-300 nopol BE 9543 NM. 

Biosolar lalu dipindahkan dan ditampung ke dalam jeriken yang telah disediakan.

"Aktivitas tersebut dilakukan berulangkali sehingga tersangka mengumpulkan sekitar 98 jeriken," papar Kapolsek.

Isi satu jeriken sekitar 33 liter biosolar. Tersangka selanjutnya menjual kembali BBM dengan harga lebih tinggi. 

Menampilkan halaman 1 dari 2
Next

Follow WhatsApp Channel

rilis.id

Dapatkan update berita terbaru setiap hari langsung dari kami.

Editor: gueade
Tag :

Penimbunan BBM

penimbunan biosolar

cor BBM

BBM ilegal

"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"

Share
Berita Lainnya