Polisi Bongkar Jaringan Pemalsu Data Kendaraan Bermotor

Yuda Haryono

Yuda Haryono

PRINGSEWU

19 November 2020 19:02 WIB
Hukum | Rilis ID
 Dua tersangka pemalsu dokumen kendaraan bermotor yang diringkus Satreskrim Polres Pringsewu/Foto Humas Polres Pringsewu
Rilis ID
Dua tersangka pemalsu dokumen kendaraan bermotor yang diringkus Satreskrim Polres Pringsewu/Foto Humas Polres Pringsewu

RILISID, PRINGSEWU — Petugas Satreskrim Polres Pringsewu membongkar sindikat pemalsu data kendaraan bermotor. Polisi meringkus dua orang dalam kasus ini dan menetapkan satu orang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).

Kedua tersangka ini adalah SO alias Sawir (37), warga Dusun Sukosarim Desa Kalirejo, Kalirejo, Lampung Tengah dan RI (48), warga Pekon Waluyojati, Pringsewu. Sementara, yang masuk dalam DPO atas nama DK.

Kapolres Pringsewu AKBP Hamid Andri Soemantri melalui Kasatreskrim AKP Sahril Paison mengatakan, keduanya diringkus pada Senin (16/11/2020). Menurutnya, SO adalah seorang spesialis perubah nomor mesin dan rangka sepeda motor. Sementara RI bertindak selaku penjual kendaraan bermotor dengan identitas serta dokumen kepemilikan kendaraan yang diduga palsu.

”Kedua tersangka yang berhasil diamankan masuk dalam satu jaringan, SO bertugas merubah nomor rangka dan mesin, sedangkan RI bertugas menjualnya,” ujarnya, Rabu (18/11/2020).

Sahril melanjutkan, dari penangkapan itu, pihaknya juga mengamankan sejumlah barang bukti yang didapat dari kediaman masing-masing tersangka.

Dari rumah RI, polisi mengamankan empat unit sepeda motor, empat BPKB dan empat STNK. Sedangkan dari rumah SO, pihaknya mengamankan 1 buah mesin gerinda, 1 buah mata bor, 1 buah palu kecil, 4 buah paku (alat ketok angka), 1 buah BPKB Nopol: F 6946 FFC, 1 buah STNK Nopol: F 6946 FFC dan 1 buah STNK Nopol: B 3881 PIX.

”Untuk mempermudah proses pemeriksaan, saat ini kedua tersangka sudah kami tahan di Mapolres Pringsewu. Keduanya kami jerat dengan pasal 264 ayat 1 dan Pasal 266 KUHP dengan ancaman hukuman enam tahun penjara,” pungkasnya.(*)

Menampilkan halaman 1 dari 1

Follow WhatsApp Channel

rilis.id

Dapatkan update berita terbaru setiap hari langsung dari kami.

Editor: Wirahadikusumah
Tag :

"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"

Share
Berita Lainnya