Polisi Bekuk Dua Tersangka Peredaran Narkoba di Kampung Bugis

Albari Akbar

Albari Akbar

Tulangbawang

31 Mei 2021 16:03 WIB
Hukum | Rilis ID
Foto: Istimewa
Rilis ID
Foto: Istimewa

RILISID, Tulangbawang — Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Tulangbawang menangkap dua pemuda tersangka peredaran dan penyalahgunaan narkotika. Keduanya ditangkap pada Jumat (28/5/2021) lalu, di wilayah Kampung Bugis, Kelurahan Menggala Kota, Tulangbawang.

“Keduanya bernama Roliansyah (25), warga Kelurahan Menggala Kota dan Robika Arifin (20) warga Kelurahan Ujung Gunung, Kecamatan Menggala,” ungkap Kasatres Narkoba Polres Tulangbawang AKP Anton Saputra, Senin (31/5/2021). .

Dari kedua tersangka, polisi menyita barang bukti satu paket narkotika jenis sabu seberat 0,15 gram dan sebuah ponsel.

“Keberhasilan anggota dalam mengungkap kasus tersebut merupakan hasil penyelidikan yang dilakukan di wilayah Kecamatan Menggala. Informasi yang didapat polisi, di sebuah jalan yang ada di Kampung Bugis sering dijadikan tempat transaksi narkotika,” terus Anton.

Para tersangka masih diperiksa secara intensif di Mapolres Tulangbawang dan dijerat Pasal 114 ayat 1 Jo Pasal 132 ayat 1 Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

“Hukumannya pidana penjara seumur hidup atau pidana paling singkat 5 tahun penjara dan paling lama 20 tahun, dan pidana denda paling banyak Rp10 miliar. (*)

Menampilkan halaman 1 dari 1

Follow WhatsApp Channel

rilis.id

Dapatkan update berita terbaru setiap hari langsung dari kami.

Editor: Andry Kurniawan
Tag :

"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"

Share
Berita Lainnya