Polda Limpahkan BB Kejahatan Narkoba Jaringan Internasional Senilai 29,8 Miliar ke Kejati Lampung
Pandu Satria
Bandarlampung
Dari Fikri Naufal sebesar Rp1.140.908.187,38, mantan Kasat Narkoba Polres Lampung Selatan AKP Andri Gustami sebesar Rp.756.175.000,00 dan Yusuf sebesar Rp2.450.000.000,00.
"Jika ditotalkan semua uang yang sudah dilimpahkan saat ini ke Kejaksaan Tinggi yaitu sekitar Rp29,8 miliar," pungkas Kapolda. (*)
Polda Lampung
kejati Lampung
Pelimpahan Uang
kejahatan narkoba
jaringan internasional
fredy pratama
"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"
