Polda Limpahkan BB Kejahatan Narkoba Jaringan Internasional Senilai 29,8 Miliar ke Kejati Lampung
Pandu Satria
Bandarlampung
RILISID, Bandarlampung
— Polda Lampung, menyerahkan barang bukti (BB) uang tunai hasil tindak pidana kejahatan jaringan internasional narkotika Fredy Pratama ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung, Kamis (26/10/2023).
Kapolda Lampung Irjen Pol Helmy Santika menjelaskan, pihaknya hari ini melakukan pelimpahan perkara (Tahap 2) tindak pidana melanggar Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
Penyidik Polda menyerahkan BB sebagai berikut yakni uang tunai sebesar Rp. 1.618.200.000 dari yang terkumpul sebesar Rp. 24.442.066.614.
"Uang tersebut berasal dari 16 buku tabungan dan 64 kartu ATM dengan nama pemilik palsu," papar Kapolda.
Menurut Kapolda, pelimpahan tersebut terkait kasus Fredy Pratama di Lampung pada hari Rabu (29/3/2023) sekira jam 23.30 WIB di dalam kamar hotel whizeprime.
Setelah dilakukan pengembangan, kemudian ditangkap saksi Angga yang terlibat sebagai perantara dalam jual beli narkotika. Caranya dengan mengantarkan 21 bungkus plastic besar berisikan kristal warna putih dari Kota Pekanbaru Riau ke Lampung.
Barang haram tersebut, diangkut menggunakan mobil Honda CRV warna merah maroon dengan nopol BM 1589 KI dan Angga mendapatkan imbalan Rp 155juta
Uang ditransfer darl rekening BCA atas Rojai pada tanggal 19 Maret 2023 ke Rekening saksi Angga atas nama Titi.
Sedangkan Achmad di Yogyakarta yang berperan sebagai kurir, penjaga gudang serta distributor narkotika ditemukan barang bukti satu unit Honda Freed beserta STNK dan tiga buah handphone.
Uang yang berasal dari tindak pidana narkotika yang sudah dititipkan di rekening penampungan milik Kejari Bandarlampung sebesar Rp. 5.376.154.299,19 yang berasal Ahyat Rojai Rp. 1.029.071.111,83.
Polda Lampung
kejati Lampung
Pelimpahan Uang
kejahatan narkoba
jaringan internasional
fredy pratama
"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"
