Polda Lampung Tetapkan Selebgram asal Palembang Tersangka Pencucian Uang

Pandu Satria

Pandu Satria

Bandarlampung

31 Agustus 2023 21:04 WIB
Hukum | Rilis ID
Selebgram asal Palembang berinisial APS. Foto: Istimewa
Rilis ID
Selebgram asal Palembang berinisial APS. Foto: Istimewa

RILISID, Bandarlampung — Direktorat Reserse Narkoba Polda Lampung akhirnya menetapkan selebgram asal Palembang, Adelia Putri Salma (APS), sebagai tersangka.

Perempuan cantik ini diduga terlibat jaringan narkotika internasional bersama suaminya, David (baca: Dari Nusakambangan, Suami Selebgram Dititipkan ke Lapas IIA Bandarlampung). 

Dirresnarkoba Polda Lampung Kombes Erlin Tangjaya menegaskan, APS bukan hanya terlibat jaringan internasional narkotika.

"Tetapi juga ikut mengelola uang hasil kejahatan milik suaminya tersebut," tandasnya, Kamis (31/8/2023). 

APS dijerat dengan tindak pidana pencucian uang (TPPU) Pasal 137 jo Pasal 136 Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

"Ia diancam pidana maksimal 15 tahun penjara dan denda maksimal Rp10 miliar," tegas Erlin. 

Polisi juga menyita mobil mewah APS, yang diduga dibeli dengan uang narkotika (baca: Punya Enam Mobil Mewah, Selebgram Diduga Beli Pakai Uang Narkotika). 

Masing-masing Mercedes-Benz, BMW, Mitsubishi Pajero Sport, Jaguar, Toyota Alphard, dan Toyota Innova. (*)

Menampilkan halaman 1 dari 1

Follow WhatsApp Channel

rilis.id

Dapatkan update berita terbaru setiap hari langsung dari kami.

Editor: gueade
Tag :

selebgram palembang

jaringan narkotika internasional

"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"

Share
Berita Lainnya