Polda Lampung Limpahkan Berkas Penistaan Agama dengan Tersangka Komika ke Kejati

Pandu Satria

Pandu Satria

Bandar Lampung

26 Desember 2023 14:06 WIB
Hukum | Rilis ID
Tersangka Aulia Rakhman saat diperiksa penyidik. Foto: Istimewa
Rilis ID
Tersangka Aulia Rakhman saat diperiksa penyidik. Foto: Istimewa

RILISID, Bandar Lampung — Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Lampung melimpahkan berkas perkara kasus penistaan agama ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung. 

Kabid Humas Polda Lampung Kombes Umi Fadilah Astutik, menjelaskan untuk berkas perkara ini dengan tersangka komika, Aulia Rakhman (33). 

"Benar (pelimpahan) tahap satu. Berkas sudah diserahkan oleh penyidik ke Kejati Kamis, 21 Desember," kata Umi, Selasa (26/12/2023).

Kini, Subdit I Kamneg Ditreskrimum Polda Lampung menunggu tanggapan jaksa di Kejati Lampung untuk kelengkapan berkas perkara tersebut.

Diketahui, penyidik telah melakukan pemeriksaan kepada tersangka berikut tujuh orang saksi dan lima saksi ahli.

Antara lain ahli bidang bahasa Indonesia dari Pusat Pembinaan Sastra dan Bahasa Kemendikbud, ahli agama dari Kemenag dan MUI, ahli IT Puslabfor, dan ahli pidana dari Universitas Lampung.

Tersangka Aulia Rakhman mengaku tidak sengaja menyebut atau melecehkan nama Nabi Muhammad.

"Alasan dia membuat materi tersebut spontan saja, tanpa rencana," tutup Umi. (*) 

Menampilkan halaman 1 dari 1

Follow WhatsApp Channel

rilis.id

Dapatkan update berita terbaru setiap hari langsung dari kami.

Editor: gueade
Tag :

Komika aulia rahman

kampanye anies

penistaan agama

"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"

Share
Berita Lainnya