Polda Lampung Limpahkan Berkas Penistaan Agama dengan Tersangka Komika ke Kejati
Pandu Satria
Bandar Lampung
RILISID, Bandar Lampung
— Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Lampung melimpahkan berkas perkara kasus penistaan agama ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung.
Kabid Humas Polda Lampung Kombes Umi Fadilah Astutik, menjelaskan untuk berkas perkara ini dengan tersangka komika, Aulia Rakhman (33).
"Benar (pelimpahan) tahap satu. Berkas sudah diserahkan oleh penyidik ke Kejati Kamis, 21 Desember," kata Umi, Selasa (26/12/2023).
Kini, Subdit I Kamneg Ditreskrimum Polda Lampung menunggu tanggapan jaksa di Kejati Lampung untuk kelengkapan berkas perkara tersebut.
Diketahui, penyidik telah melakukan pemeriksaan kepada tersangka berikut tujuh orang saksi dan lima saksi ahli.
Antara lain ahli bidang bahasa Indonesia dari Pusat Pembinaan Sastra dan Bahasa Kemendikbud, ahli agama dari Kemenag dan MUI, ahli IT Puslabfor, dan ahli pidana dari Universitas Lampung.
Tersangka Aulia Rakhman mengaku tidak sengaja menyebut atau melecehkan nama Nabi Muhammad.
"Alasan dia membuat materi tersebut spontan saja, tanpa rencana," tutup Umi. (*)
Komika aulia rahman
kampanye anies
penistaan agama
"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"
