Polda Lampung Kembali Meringkus Bawahan Fredy Pratama dan Menyita Satu Unit Rumah

Pandu Satria

Pandu Satria

Bandarlampung

7 Desember 2023 21:36 WIB
Hukum | Rilis ID
Kabid Humas Polda Lampung Kombes Umi Fadilah Astutik. Foto : Pandu
Rilis ID
Kabid Humas Polda Lampung Kombes Umi Fadilah Astutik. Foto : Pandu

"Setelah transit, narkoba jenis sabu-sabu itu dibawa melalui Lampung dengan tujuan Jakarta, Surabaya dan beberapa provinsi lainnya," kata Umi.

Tersangka SR mendapatkan narkoba dari tersangka L, seorang narapidana di Lapas Banyuasin yang kemudian dipindahkan ke lapas di Nusakambangan bersama H dan K (suami selebgram APS).

"L, H dan K kini ditahan di Mapolda Lampung untuk penyidikan terhadap SR," jelasnya.

Selain menangkap SR, kepolisian juga menyita barang bukti berupa ponsel, uang tunai sebesar Rp1,8 juta, kartu ATM, buku tabungan, paspor dan print out rekening.

"Hari ini kita juga lakukan penyitaan satu unit rumah di Palembang atas nama tersangka B, jaringan Fredy Pratama. Total tersangka dari jaringan Fredy Pratama sebanyak 28 orang yang sudah ditangkap," ungkap Kabid Humas.

Selain itu, dari pengungkapan jaringan internasional ini, Polda Lampung juga telah menyita uang sebesar Rp34,4 miliar.

"Barang bukti berupa uang sudah dilimpahkan ke Kejaksaan Tinggi Lampung," tutupnya.(*)

Menampilkan halaman 2 dari 2
Prev

Follow WhatsApp Channel

rilis.id

Dapatkan update berita terbaru setiap hari langsung dari kami.

Editor: Juan Santoso Situmeang
Tag :

Jaringan Fredy Pratama

gembong narkoba

mafia

Polda Lampung

"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"

Share
Berita Lainnya