Pledoi Eks Kasat Narkoba, Kuasa Hukum Sebut Sengaja Minta Transfer Agar Bisa Lacak Sumber Rekening dan Under Cover Agent

Pandu Satria

Pandu Satria

Bandarlampung

7 Februari 2024 17:01 WIB
Hukum | Rilis ID
Kuasa hukum Zulfikar Ali Butho saat membacakan pledoi. Foto : Pandu
Rilis ID
Kuasa hukum Zulfikar Ali Butho saat membacakan pledoi. Foto : Pandu

RILISID, Bandarlampung — Kuasa hukum terdakwa eks Kasat Narkoba Polres Lampung Selatan (Lamsel) Andri Gustami, menyebut kliennya berprestasi dan hanya under cover dalam kasus yang menjeratnya. 

Hal itu dikatakan Zulfikar Ali Butho saat membacakan surat pembelaan (Pledoi) dihadapan Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Kelas IA Tanjung Karang, Rabu (7/2/2024). 

Zulfikar Ali Butho mengaku, dalam pembelaannya tidak ada penangkapan dan permintaan oleh terdakwa sebanyak 150 kilogram sabu dan juga tidak ada barang bukti.

"Selama jadi Kasat Narkoba, banyak pengungkapan kasus yang dilakukan klien kami. Saksi kurir diberitahukan itu polisi dan sempat waspada agar di transfer tidak ingin diberikan langsung dalam kurir jaringan Fredy Pratama," paparnya. 

Terdakwa membenarkan keterlibatannya dalam jaringan narkotika Fredy Pratama. Hal itu dilakukan dengan tujuan untuk mengungkap jaringan narkotika melalui teknik pengungkapan model undercover agent.

Karena terdakwa merasa sudah mentok, dimana yang tertangkap hanya sebatas kurir.

Sedangkan terdakwa ingin bisa menangkap pimpinan-pimpinan jaringan narkotika.

"Dia tidak melaporkan niatnya tersebut kepada atasan, terdakwa yakin pasti tidak diizinkan karena sangat berbahaya," imbuhnya.

Adapun kata-kata terdakwa mengenai kekecewaan terhadap institusi, sengaja dibuat untuk meyakinkan pihak jaringan.

Agar mereka menerima dan memaklumi alasan untuk ikut dalam jaringan narkotika Fredy Pratama.

Menampilkan halaman 1 dari 2
Next

Follow WhatsApp Channel

rilis.id

Dapatkan update berita terbaru setiap hari langsung dari kami.

Editor: Agus Pamintaher
Tag :

Sidang Pledoi

Andri Gustami

eks kasat narkoba

polres Lamsel

under cover

"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"

Share
Berita Lainnya