Pesta Sabu di Rumah Kontrakan, Empat Orang Diamankan Polisi
Agus Pamintaher
Lampung Selatan
RILISID, Lampung Selatan — Sebuah rumah kontrakan di Dusun Muara Bakau, Desa Bakauheni, Kecamatan Bakauheni, Kabupaten Lampung Selatan (Lamsel), digerebek Polsek Penengahan, Minggu (26/11/2023) sekira pukul 15.15 WIB.
Hasilnya, empat orang yakni Hermansyah (39), Ridwan Abu Bakar (39), Junaidi (33) dan Heri Ambo (48) semuanya warga Desa Bakauheni, berhasil diamankan.
Kapolsek Penengahan Iptu Mustholih mewakili Kapolres Lamsel AKBP Yusriandi Yusrin mengatakan, penangkapan para tersangka tersebut berdasarkan informasi dari masyarakat, bahwa rumah kontrakan Heri Ambo sering digunakan untuk pesta narkoba.
"Selanjutnya Tekab 308 Polsek Penengahan melakukan penyelidikan dan melakukan penggerebakan," ujar Kapolsek, Senin (27/11/2023).
Dari hasil penggerebekan, selain mengamankan tersangka juga turut disita barang bukti berupa satu buah kotak rokok merek Surya 12 yang berada di dekat kamar mandi.
Isinya, tujuh klip paket kecil warna putih diduga narkotika jenis sabu, satu buah klip paket sedang warna putih diduga narkotika jenis sabu, satu buah klip paket besar warna putih diduga narkotika jenis sabu.
Kemudian, ditemukan dua buah skop/pipet, satu buah jarum, satu buah potongan pipet, satu buah alat hisap sabu/bong, dua buah korek api warna mereh dan biru, dua unit handphone merek OPPO dan READMI serta uang tunai sebesar Rp290 ribu.
"Setelah dilakukan interogasi, barang haram tersebut diakui milik Hermansyah," imbuh Iptu Mustholih.
Selanjutnya, ke empat tersangka berikut barang bukti langsung dibawa ke Mapolsek untuk proses penyidikan lebih lanjut.
Pasal yang disangkakan kepada para tersangka yakni 112 Jo 114 jo 127 UU Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. (*)
Empat orang
pesta sabu
diamankan
polsek
Penengahan
"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"
