Perkosa Anak di Bawah Umur, Pelajar Ditangkap di Banten

Agus Pamintaher

Agus Pamintaher

Lampung Selatan

25 Juli 2023 17:20 WIB
Hukum | Rilis ID
Tersangka pencabulan terhadap anak di bawah umur, diamankan Unit Reskrim Polsek Sragi. Foto : Humas Polsek
Rilis ID
Tersangka pencabulan terhadap anak di bawah umur, diamankan Unit Reskrim Polsek Sragi. Foto : Humas Polsek

RILISID, Lampung Selatan — Merudapaksa anak di bawah umur, MZS (17) warga Desa Sukapura, Kecamatan Sragi, Kabupaten Lampung Selatan (Lamsel), berhasil dibekuk Unit Reskrim Polsek Sragi, Minggu (23/7/2023).

Pria yang masih berstatus pelajar tersebut, ditangkap di tempat persembunyiannya di Desa Kupuren, Kecamatan Walantaka, Kota Serang, Provinsi Banten.

Kapolsek Sragi Iptu Zuhdi, S. Sos mewakili Kapolres Lamsel AKBP Edwin membenarkan penangkapan tersangka dugaan pencabulan terhadap anak di bawah umur.

Kronologis kejadian menurut Kapolsek terjadi Kamis (13/7/2023) sekira pukul 21.00 Wib, korban R (15) dijemput dan diajak ke rumah tersangka. Setelah sampai, korban dipaksa melakukan hubungan layaknya suami-isteri. 

"Tak hanya itu, korban juga dipaksa empat rekan tersangka yakni He, Ca, Ir dan satu lagi tidak dikenali oleh korban," ujar Kapolsek, Selasa (25/7/2023).

Setelah aksi bejat tersebut, korban kembali ke rumah sekira pukul 04.00 Wib. Atas peristiwa yang dialaminya, korban mengalami mual, menagis dan mengamuk.

Sabtu (15/7/2023) sekira pukul 19.00 Wib korban baru menceritakan kejadian yang di alamibya kepada orangtuanya. Selanjutnya melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Sragi untuk ditindak lanjuti.

"Tersangka mengakui perbuatannya dan melakukannya sebanyak satu kali," imbuh Kapolsek.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 81 ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 17 tahun 2016 tentang Perubahan kedua Undang-undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. (*)

Menampilkan halaman 1 dari 1

Follow WhatsApp Channel

rilis.id

Dapatkan update berita terbaru setiap hari langsung dari kami.

Editor: Agus Pamintaher
Tag :

Remaja

pencabulan

anak di bawah umur

unit Reskrim

Polsek sragu

"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"

Share
Berita Lainnya