Kejari Bandarlampung Segera Tetapkan Tersangka Korupsi Kontainer Sampah DLH

Sulaiman

Sulaiman

Bandarlampung

27 Desember 2022 13:16 WIB
Hukum | Rilis ID
Pemaparan Refleksi kinerja akhir tahun 2022 Kejari Bandarlampung, Selasa (27/12/2022). Foto: Sulaiman
Rilis ID
Pemaparan Refleksi kinerja akhir tahun 2022 Kejari Bandarlampung, Selasa (27/12/2022). Foto: Sulaiman

RILISID, Bandarlampung — Kejaksaan Negeri (Kejari) Bandarlampung segera menetapkan tersangka dugaan korupsi pengadaan kontainer sampah Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Bandarlampung tahun 2019-2020.

Hal tersebut disampaikan Kepala Kejari Bandarlampung Helmi dalam konferensi pers refleksi akhir tahun 2022, Selasa (27/12/2022).

Helmi mengatakan, hingga saat ini pihaknya telah memeriksa sedikitnya 24 orang saksi, mulai dari petinggi, pelaksana dan pihak ketiga.

"Termasuk ahli juga kita sudah meminta keterangan," ujarnya. 

Terkait kerugian negara, Helmi mangaku saat ini pihaknya telah berkoordinasi dengan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Lampung.

"Setelah audit selesai dilakukan, maka akan segera ditetapkan tersangka," tandasnya. (*)

Menampilkan halaman 1 dari 1

Follow WhatsApp Channel

rilis.id

Dapatkan update berita terbaru setiap hari langsung dari kami.

Editor: Sulaiman
Tag :

Refleksi akhir tahun 2022

Kejari Bandarlampung

DLH Bandarlampung

Korupsi

"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"

Share
Berita Lainnya