Perampok Bank Arta Kedaton Divonis Enam Tahun Penjara
Muhaimin Abdullah
Bandarlampung
RILISID, Bandarlampung
— Terdakwa kasus perampokan Bank Arta Kedaton Heri Gunawan, divonis enam tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Tanjungkarang, Senin (21/8/2023).
Ketua Majelis Hakim Firman Khadafi Tjindarbumi menyatakan, terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana pencurian dengan kekerasan sebagaimana diatur dalam pasal 365 ayat 2 KUHPidana.
Atas putusan tersebut, terdakwa menyatakan akan melakukan upaya banding.
"Kami merasa putusan yang mulia kurang tepat. Kami akan berkoordinasi dengan keluarga dan kemungkinan akan mengajukan banding," ujar terdakwa. .
Kuasa hukum terdakwa Adiwidya mengaku, yang memberatkan kliennya adalah akibat dari kejadian tersebut ada korban yang luka berat.
Sebelumnya, terdakwa Heri Gunawan melakukan perampokan dan penembakan di Bank Arta Kedaton serta melepaskan tembakan kearah Satpam dan pegawai Bank tersebut pada, Jumat 17 Maret 2023. (*)
Bank Arta Kedaton
Perampokan
Heri Gunawan
Vonis
PN Tanjungkarang
"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"
