Perampok Bank Arta Kedaton Divonis Enam Tahun Penjara

Muhaimin Abdullah

Muhaimin Abdullah

Bandarlampung

21 Agustus 2023 16:55 WIB
Hukum | Rilis ID
Sidang terdakwa perampokan Bank Arta Kedaton, di PN Tanjungkarang, foto : Muhaimin
Rilis ID
Sidang terdakwa perampokan Bank Arta Kedaton, di PN Tanjungkarang, foto : Muhaimin

RILISID, Bandarlampung — Terdakwa kasus perampokan Bank Arta Kedaton Heri Gunawan, divonis enam tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Tanjungkarang, Senin (21/8/2023).

Ketua Majelis Hakim Firman Khadafi Tjindarbumi menyatakan, terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana pencurian dengan kekerasan sebagaimana diatur dalam pasal 365 ayat 2 KUHPidana.

Atas putusan tersebut, terdakwa menyatakan akan melakukan upaya banding.

"Kami merasa putusan yang mulia kurang tepat. Kami akan berkoordinasi dengan keluarga dan kemungkinan akan mengajukan banding," ujar terdakwa. .

Kuasa hukum terdakwa Adiwidya mengaku, yang memberatkan kliennya adalah akibat dari kejadian tersebut ada korban yang luka berat.

Sebelumnya, terdakwa Heri Gunawan melakukan perampokan dan penembakan di Bank Arta Kedaton serta melepaskan tembakan kearah Satpam dan pegawai Bank tersebut pada, Jumat 17 Maret 2023. (*)

Menampilkan halaman 1 dari 1

Follow WhatsApp Channel

rilis.id

Dapatkan update berita terbaru setiap hari langsung dari kami.

Editor: Agus Pamintaher
Tag :

Bank Arta Kedaton

Perampokan

Heri Gunawan

Vonis

PN Tanjungkarang

"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"

Share
Berita Lainnya