Pengakuan Ibu Muda: Bayi Tewas karena Jatuh ke Ember, lalu Dibuang ke Sungai Urip Sumoharjo

Pandu Satria

Pandu Satria

Bandar Lampung

3 Maret 2024 20:07 WIB
Hukum | Rilis ID
RA, tersangka pembuang bayi yang berhasil diringkus polisi. Foto: Humas
Rilis ID
RA, tersangka pembuang bayi yang berhasil diringkus polisi. Foto: Humas

Akibat perbuatannya, RA dijerat dengan Pasal 80 Ayat (3) junto Pasal 76C UU RI Nomor 35 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

"Ia diancam dengan hukuman penjara maksimal 12 tahun," pungkas kapolsek. (*) 

Menampilkan halaman 3 dari 3
Prev

Follow WhatsApp Channel

rilis.id

Dapatkan update berita terbaru setiap hari langsung dari kami.

Editor: gueade
Tag :

Penemuan mayat

bayi

"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"

Share
Berita Lainnya