Pengakuan Ibu Muda: Bayi Tewas karena Jatuh ke Ember, lalu Dibuang ke Sungai Urip Sumoharjo
Pandu Satria
Bandar Lampung
Akibat perbuatannya, RA dijerat dengan Pasal 80 Ayat (3) junto Pasal 76C UU RI Nomor 35 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
"Ia diancam dengan hukuman penjara maksimal 12 tahun," pungkas kapolsek. (*)
Penemuan mayat
bayi
"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"
